Cabut Perpres Investasi Miras, Cholil Nafis: Terimakasih Pak Jokowi Telah Peka Terima Aspirasi Ummat

2 Maret 2021, 14:14 WIB
Ketua MUI K.H. Muhammad Cholil Nafis. /Antara/

JURNAL MEDAN - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang penanaman modal untuk minuman keras (Miras) beralkohol.

Hal tersebut disampaikan Cholil Nafis melalui akun Twitter @cholilnafis, Selasa 2 Maret 2021.

"Saya ucapkan terima kasih kpd Pak Presiden @jokowi atas kepekaan menerima aspirasi umat. Bahwa legalisasi investasi miras, dalam lampiran no. 31-32 Perpres Nomor 10 tahun 2021 dicabut," kata Cholil Nafis.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Baca Juga: Komentari Isu Miras, Ferdinand Hutahaean: Saya Suka Wine, Tapi Tak Pernah Mabok

Dalam cuitannya itu, Cholil Nafis mendoakan agar Indononesia dilimpahkan keberkahan dan masyarakatnya hidup sejahtera.

"Mudah-mudahan negeri ini berkah n sejahtera," kata Cholil Nafis.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang penanaman modal untuk minuman keras (Miras) beralkohol.

Baca Juga: MUI Minta Cabut Perpres No. 10 tahun 2021, Sudah Ada Rekomendasi Fatwa Sejak 12 Tahun Lalu

Baca Juga: Jhoni Allen Marbun Berang Usai Dipecat, Tuding SBY Bukan Pendiri Partai dan Rekayasa Kongres Demokrat 2020

Hal tersebut diumumkan Presiden Jokowi melalui video yang diunggah oleh akun YouTube @Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dlm industri minuman keras yg mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi seperti dikutip jurnalmedan.com dari video yang diunggah akun YouTube @Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.

Jokowi menjelaskan, keputusan itu diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: Anggota DPR: Perpres No. 10 Tahun 2021 Ditujukan Agar Miras Tak Bermain di Wilayah Abu-abu

Baca Juga: Dimana Posisi Wapres KH Ma'ruf Amin Saat Perpres Investasi Miras Diterbitkan?

"Keputusan ini diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah Ormas-Ormas serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan Daerah," kata Jokowi.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler