Kemenag Siapkan Bantuan Rp6,9 Miliar untuk Masjid dan Musala, Ini Syarat dan Link Pengajuannya

29 Agustus 2021, 15:05 WIB
Masjid Raya Al Makhsum Medan /simas.kemenag.go.id

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) siapkan anggaran Rp6,9 miliar untuk bantuan Masjid dan Musala di daerah terdampak Covid-19 Tahun Anggaran 2021. Simak syarat dan link pengajuan nya dalam artikel ini.

Dikutip dari laman kemenag.go.id, disebutkan total bantuan yang akan disalurkan sebesar Rp6,9 miliar.

Bantuan tersebut terdiri dari Rp6,2 miliar bantuan untuk Masjid dan Rp700 juta bantuan untuk Musala.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Rp647 Miliar untuk Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Agus Salim mengatakan bantuan operasional diperuntukkan untuk membantu penerapan protokol kesehatan.

"Misalnya, untuk penyediaan protokol kesehatan 5 M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizer, disinfektan, dan alat pengukur suhu," kata Agus Salim dikutip Jurnal Medan, Minggu 29 Agustus 2021.

Agus Salim mengatakan jika bantuan operasional juga bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan rutin Masjid dan Musala.

Baca Juga: 12 Kriteria Guru Madrasah Non PNS yang Dapat Bantuan Kemenag, Cair September 2021

"Termasuk untuk kebutuhan pembayaran listrik, air dan kebutuhan pembinaan keumatan yang dilakukan secara daring," ujar Agus Salim.

Selain itu, dana Rp6,9 miliar yang akan disalurkan juga bisa digunakan untuk stimulan bagi takmis Masjid dan Musala.

"Bantuan operasional yang disalurkan dapat menjadi stimulan bagi takmir Masjid dan Musala untuk melayani umat secara optimal di masa pandemi Covid-19," ucap Agus Salim.

Agus Salim berpendapat pandemi telah menghalangi Masjid untuk melaksanakan kegiatan ibadah yang juga berdampak pada operasional Masjid dan Musala.

Baca Juga: Cair September 2021, Kemenag Anggarkan Rp647 Miliar Untuk Insentif Atau Bantuan 300 Ribu Guru Madrasah non PNS

"Pembatasan dan peniadaan sementara kegiatan peribadahan dan kewajiban penerapan prokes, tentu berpengaruh terhadap beban operasional bagi takmir dan pengurus Masjid atau Musala," tutur Agus Salim.

Lebih lanjut, Agus Salim menjelaskan nantinya tiap Masjid akan mendapatkan dana sebesar Rp20 juta. Sementara tiap Musala akan mendapatkan Rp10 juta.

"Permohonan bantuan operasional Masjid dan Musala selambat-lambat harus sudah dikirim tanggal 12 September 2021," kata Agus Salim.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Abdul Syukur mengungkapkan takmir dan pengurus Masjid dan Musala harus memenuhi beberapa syarat dan prosedur.

Baca Juga: Kemenag Kucurkan Anggaran Rp169 Miliar Untuk Bantu Ringankan UKT Mahasiswa Terdampak Pandemi

"Salah satu persyaratannya, Masjid dan Musala harus terdaftar pada Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama, memiliki rekening bank atas nama Masjid dan Musala, dan berada pada daerah yang terpapar Covid-19," kata Abdul Syukur.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan operasional Masjid dan Musala di daerah terdampak Covid-19 dari Kementerian Agama (Kemenag) Tahun Anggaran 2021.

1. Permohonan bantuan ditujukan kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

2. Rekomendasi pada SIMAS yang dikeluarkan oleh Kemenag setempat;

3. Fotocopy Keputusan Susunan Kepengurusan;

4. Rencana Anggaran Biaya;

5. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua pengurus bermaterai cukup.

Dokumen yang sudah disiapkan dalam bentuk file kemudian diunggah ke laman https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler