KPU Umumkan Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Meninggal Dunia Santunan Rp36 Juta, Ini Info Lengkapnya

8 Agustus 2022, 21:03 WIB
Pimpinan KPU RI menggelar konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022 /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI mengumumkan kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN).

Kenaikan honor tersebut dinilai cukup signifikan dibandingkan bayaran badan ad hoc Pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020.

Kenaikan tersebut berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: UPDATE, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 dengan Status Dokumen Lengkap, Terbaru Partai Gelora

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor tersebut," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Senin, 8 Agustus 2022.

Rincian kenaikan honor badan ad hoc di Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 KPU RI

Selain kenaikan honor badan ad hoc, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp36 juta per orang
2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang
3. Luka Berat - Rp16.500.000 per orang;
4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10 juta per orang.

Baca Juga: Cak Imin Ungkap Hubungan PKB dan Gerindra Usai Daftar Bareng ke KPU RI, Bacakan Pantun hingga Teman Tapi Mesra

Sebagai informasi, KPU RI sebelumnya meminta anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024 untuk Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah).

Sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000 (lima triliun enam ratus delapan milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Namun berdasarkan surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1.245.036.027.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah).

Baca Juga: Ingin CETAK REKOR, Partai Republikku Yakin Meraih Suara 30 Persen di Pemilu 2024, Sang Ketum Bicara di KPU RI

Sehingga total alokasi anggaran KPU
tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.698.001.830.000 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan milyar satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).

Kekurangan anggaran tersebut disebabkan kondisi keuangan Negara yang sedang membutuhkan proyek strategis Nasional.

"KPU akan mengoptimalkan anggaran Pemilu Tahun 2024 di Tahun 2022 yang telah dialokasikan walau belum maksimal sesuai usulan kebutuhan KPU," kata Yulianto Sudrajat.

Untuk kekurangan anggaran, KPU berharap pemerintah segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun
2022.

Baca Juga: Hasyim Asy'ari Bicara Efektivitas Sipol, Modernisasi Parpol, Tak Ada Lagi Kertas dalam Box Kontainer di KPU RI

Selain itu, KPU juga mengharapkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler