Jangan Salah Paham, Pendataan Non ASN Bukan Untuk Lolos PPPK 2022 Tanpa Tes, Ternyata Ini Tujuannya

6 September 2022, 06:14 WIB
Baca Artikel Ini Agar Tidak Salah Paham Soal Pendataan Tenaga Non ASN /pendataan-nonasn.bkn.go.id

JURNAL MEDAN - Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan tenaga Non ASN jelang pembukaan rekrutmen PPPPK 2022. Yuk disimak tujuannya agar tidak salah paham.

Proses pendataan ditargetkan selesai pada 30 September 2022. Namun demikian, perlu diketahui pendataan Non ASN bukan untuk lolos PPPK 2022 tanpa tes.

Pendataan tenaga Non ASN ini nantinya akan jadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Tahapan Pendaftaran PPPK 2022 dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Lalu Bagaimana Cara Pendaftaran Pendaftaran Tenaga Non ASN?

Pendataan tenaga Non ASN dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap Instansi terkait.

Adapun alur pendataan tenaga non ASN selengkapnya, adalah sebagai berikut:

Alur Pendataan Tenaga Non ASN

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga Non ASN paling lambat 30 September 2022.

Baca Juga: MOHON MAAF! Tenaga Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Gigit Jari Gagal Seleksi Ikut PPPK 2022

- Penyampaian data pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga Non ASN.

- Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga Non ASN paling lambat 30 September 2022.

- Penyampaian data pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.

Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Penjelasan Lengkapnya

- Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga Non ASN.

Aplikasi Pendataan Non ASN

- Akses link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

- Pegawai yang ditunjuk sebagai Admin Instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin Pendataan Non ASN 2022 pada tautan https://registrasi-admin.bkn.go.id/nonasn/

- Masing-masing Tenaga Non ASN dapat melakukan pembuatan akun dan pendaftaran, yang bertujuan untuk:

Baca Juga: Cara Memperkecil Ukuran File PDF Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Penting Untuk Guru Honorer

a. Menkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN

b. Melengkapi/menyesuaikan data yang diinput oleh Admin/Operator Instansi

c. Melengkapi Riwayat Kerja

- Bagi Tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Admin Instansi Pendataan Non ASN untuk didaftarkan.

Berikut ini tujuan Pendataan Non ASN di Instansi Pemerintah:

- Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi.

Baca Juga: Benarkah 3 Guru Honorer Kategori Prioritas Ini Lulus PPPK 2022 Tanpa Seleksi? Ini Penjelasannya

- Untuk mengetahui apakah tenaga Non ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.

- Data yang sudah diinventasasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non PNS di lingkungan instansi pemerintah.

 

 

Informasi lebih lengkap terkait persyraatan, alur dan tata cara pendaftaran unduh buku petunju pendaftaran pendataan Non ASN klik DI SINI.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler