Bawaslu Tolak Gugatan 7 Parpol, Lagi-lagi KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi di Pendaftaran

13 September 2022, 17:12 WIB
Begini suasana sidang putusan Bawaslu RI dengan agenda dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, Selasa, 13 September 2022 /Gepenk/Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - KPU RI kembali tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi terhadap 7 parpol dalam tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Sidang Bawaslu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 7 parpol menolak semua gugatan tersebut pada Selasa 13 September 2022.

Adapun parpol yang mengajukan gugatan adalah Partai Pandai, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Partai Pandu, dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Baca Juga: Daftar 20 Lembaga Pemantau Pemilu 2024 Tingkat Nasional, Sudah Diakreditasi Bawaslu RI

Dengan demikian, total 9 parpol yang mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi terhadap KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tidak terbukti.

Sebelumnya pada 9 September 2022 Bawaslu juga menolak gugatan Partai IBU dan Partai Pelita dengan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan dengan ditolaknya gugatan oleh Bawaslu RI membuktikan KPU bekerja sesuai prosedur.

"Artinya sudah bener apa yang dilakukan oleh KPU dalam proses pendaftaran kemarin," kata Mochammad Afifuddin kepada wartawan usai sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: KPU Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi Terhadap Partai IBU dan Partai Pelita

Sejumlah parpol dikabarkan akan melanjutkan banding ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan dugaan maladministrasi.

Menurut Afifuddin pihaknya siap dengan segala risiko namun ia mengingatkan bahwa putusan Bawaslu sudah memutuskan tidak terbukti pelanggaran administrasi.

"Yang pasti dari 9 kasus yang naik ke persidangan, paling tidak majelis sudah memutuskan tidak ada pelanggaran administrasi sama sekali yang dilakukan KPU. Dan semoga proses ke depannya semakin baik," ujarnya.

Sebagai informasi, 9 parpol yang mengajukan gugatan ke Bawaslu RI merupakan bagian dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI di masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Apa Definisi Politik Identitas? Bawaslu Prediksi Politisasi SARA Bakal Dimainkan Oknum Politisi di Pemilu 2024

Sementara 24 parpol lainnya melaju ke tahapan selanjutnya ke tahapan verifikasi administrasi karena mampu melengkapi dokumen dan berkas di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler