Bawaslu Minta Dukungan Pengamanan ke Panglima TNI, Ini Kata Rahmat Bagja Saat Bertemu Jenderal Andika Perkasa

22 September 2022, 10:59 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa /Gepenk/Humas Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Bawaslu RI meminta bantuan pengamanan personil kepada TNI, khususnya untuk seluruh tahapan Pemilu 2024 hingga Pilkada 2024.

Persoalan ini jadi pembahasan saat Bawaslu RI beraudiensi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Rabu, 21 September 2022.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan poin pertama yang dibahas saat audiensi adalah sinkronisasi data terkait pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

Rahmat Bagja menjelaskan tentang data anggota TNI yang aktif dan anggota TNI yang sudah purna tugas alias pensiun.

Misalnya, pendataan prajurit yang ketika Pemilu 2024 berlangsung, sudah memasuki masa pensiun.

Dengan demikian, prajurit yang telah menjadi rakyat sipil dan kembali bersatu dengan masyarakat tersebut bisa terdata hak pilih.

Sinkronisasi DPT merupakan penguatan koordinasi terkait hak pilih warga negara yang sudah terdaftar sebagai pemilih.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, masih ditemukan Provinsi yang tidak ada perubahan alih status TNI/Polri.

Baca Juga: Bawaslu Tak Ragu Beri Rekomendasi Takedown Akun Buzzer, Walau Pengikut Jutaan, Kalau Melanggar Tetap Diblok!

Menurut Bagja, situasi seperti itu terjadi karena belum maksimalnya koordinasi yang dilakukan antara Bawaslu dengan TNI.

Kedua, Bawaslu meminta dukungan sistem keamanan, intelijen, dan sistem Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata) untuk seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.

Ketiga, Bawaslu meminta dukungan keamanan dari TNI pada seluruh tingkat teritorial mulai tingkat Komando Rayon Militer (Koramil), Komando Resor Militer (Korem) sampai Komando Daerah Militer (Kodam) untuk seluruh jajaran Bawaslu hingga Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu Serentak 2024.

Bagja menambahkan, hal tersebut penting dilakukan untuk memperkuat pengamanan pelaksanaan Pemilu di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Temui KPU RI, Badan Pengkajian MPR RI Kaji Pilkada Asimetris di Indonesia, Alasan: Korupsi dan Biaya Rp100 T

Dukungan keamanan khususnya daerah yang rentan terjadi konflik, misalnya, beberapa daerah di Papua yang memiliki kerawanan tinggi pada indikator keamanan.

"Berkaca dari pemilu yang lalu, kami berharap ada bantuan dari rekan-rekan TNI dalam pengamanan jajaran Bawaslu," kata Bagja.

Keempat, Bawaslu RI dan TNI melakukan kesepakatan melalui Nota Kesepahaman terkait dengan netralitas TNI pada seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024.

Bawaslu juga mempertanyakan kepada Panglima TNI terkait mekanisme kelembagaan TNI dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas yang dilakukan anggotanya.

Baca Juga: Isu Jokowi Tiga Periode dan Presiden Jadi Wapres HOAKS, Badan Pengkajian MPR RI Temui KPU RI

Panglima TNI Andika Perkasa mengaku siap membantu seluruh jajaran Bawaslu terkait empat poin tersebut.

Misalnya, permintaan Bawaslu terkait sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) prajurit TNI yang aktif dan sudah purna tugas.

Jenderal Andika menegaskan secepat mungkin atau maksimal pada Kamis 22 September 2022 menyerahkan data, baik data berupa hard copy dan soft copy kepada Bawaslu.

"Terkait data prajurit, saya sampaikan kepada jajaran untuk segera serahkan kepada Bawaslu secepatnya," tegas Andika.

Baca Juga: KPU Jelaskan Aturan Main Verifikasi Administrasi Parpol Parlemen, Pengumuman Resmi Tetap 14 Desember 2022

TNI, kata Andika, mempunyai mekanisme kelembagaan dalam menindaklanjuti pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh anggotanya.

Jika ada pelanggaran netralitas, bisa dilaporkan langsung ke polisi militer di setiap tingkatan.

TNI memiliki pasal dalam Kitab Undang-Undang Pidana Militer yang dapat menjerat prajurit jika ditemukan melanggar netralitas.

"Laporkan kepada kami. Kami dalam pidana militer, memiliki pasal-pasal terkait netralitas TNI," pungkas Jenderal Andika.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler