Aturan Verifikasi Faktual Via Video Conference Perlu Dipertegas, Pengamat Ingatkan Koordinasi KPU dan Bawaslu

29 September 2022, 00:02 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Tahapan perbaikan di masa verifikasi administrasi 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 resmi berakhir pada Rabu 28 September 2022.

Berdasarkan aturan tahapan, verifikasi administrasi perbaikan berlangsung selama 14 hari pada tanggal 15-28 September 2022.

Berikutnya parpol menjalani tahapan verifikasi administrasi kembali untuk memperbaiki dokumen/berkas hingga 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Melakukan Perbaikan 1.290 Aduan Masyarakat yang Namanya Dicatut Atau Tercantum di Sipol

Setelah itu verifikasi faktual berlangsung pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tahapan verifikasi faktual diikuti parpol dengan cara didatangi langsung petugas KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Verifikasi faktual dilakukan KPU RI untuk mengecek kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan parpol.

Kehadiran saat verifikasi faktual juga dibuktikan dan disertai dokumen Kartu Anggota (KTA) dan KTP-el atau KK.

Baca Juga: Bawaslu RI Putuskan Laporan Terkait Tabloid Anies Baswedan di Malang Pada Hari Jumat

Dalam proses verifikasi faktual terdapat kendala keanggotaan dan kepengurusan tidak dapat hadir secara langsung.

Untuk itu, KPU RI sudah memiliki aturan di dalam Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022, Lampiran I, Bab II, Bagian A, angka 1 huruf l, halaman 24 - 25.

Dalam Lampiran I disebutkan jika anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk hadir secara langsung ke kantor KPU kab/kota, maka KPU kab/kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan.

Di ayat 1 disebutkan ketentuan sarana teknologi informasi digunakan untuk anggota partai politik yang berkeadaan sakit keras.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Si Wanita Emas Ikuti Verifikasi Faktual KPU RI Via Zoom

Kemudian anggota parpol tersebut mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.

"Di situ aturannya dijelaskan," tegas Idham kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Pasal 81 PKPU nomor 4 tahun 2022 juga menjelaskan Verifikasi Faktual. Disebutkan bahwa KPU melaksanakan verifikasi faktual dengan tujuan, "...Untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung...".

Kemudian di Pasal 3 disebutkan, "...KPU dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus Parpol melalui konferensi video...".

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Laporan Dirinya ke Bawaslu RI Terkait Tabloid di Malang, Malah Tanya Balik: Memang Ada?

Kebutuhan Mendesak 

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampouw mengatakan aturan verifikasi faktual menggunakan video conference perlu diperjelas dan dilegalkan.

Jika tidak diperjelas, maka terbuka kemungkinan temuan pelanggaran, dugaan paling kuat adalah pelanggaran administrasi.

Untuk itu KPU juga perlu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait verifikasi faktual menggunakan sistem teknologi informasi.

Hal ini juga berlaku saat verifikasi administrasi perbaikan yang telah berlalu. Di mana KPU bisa menerima perbaikan dokumen setelah melalui video call.

Baca Juga: KPU RI Benarkan Partai Republik Satu yang Dipimpin Hasnaeni Si Wanita Emas Sedang Verifikasi Administrasi

"Mungkin ada kelemahan atau kelalaian yang dimasukan sebelumnya ke dalam Sipol, tetapi kalau ada kebutuhan mendesak ini boleh saja sejauh memperlancar proses," kata Jeirry Sumampouw kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.

Norma baru tentang video conference di PKPU ini dimungkinkan sejauh tidak merugikan calon peserta Pemilu. Kemudian prosesnya dilakukan secara benar.

"Jadi memperlancar proses dan tidak ada yang dirugikan. Karena begini, memang Pemilu kita ini complicated. Jadi ada saja persoalan yang tiba-tiba muncul di lapangan," kata Jeirry.

Jeirry berharap penyelenggara tidak berpolemik mengenai hal-hal seperti ini.

Baca Juga: Metode Kampanye yang Paling Tepat di Lingkungan Kampus Belum Ditemukan, Begini Jawaban KPU dan Bawaslu

Terlebih jika hal-hal yang diperdebatkan bukan perkara yang substansial atau tidak merugikan orang lain.

"Jadi menurut saya itu harus dilegalkan. Harus dimasukkan dalam Peraturan KPU itu sendiri supaya tidak ada gugatan. Kan kalau tidak masuk aturan berarti ilegal. Artinya, perlu diperbaiki berdasarkan alasan-alasan yang rasional," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler