JURNAL MEDAN - Tahapan perbaikan di masa verifikasi administrasi 24 parpol calon peserta Pemilu 2024 resmi berakhir pada Rabu 28 September 2022.
Berdasarkan aturan tahapan, verifikasi administrasi perbaikan berlangsung selama 14 hari pada tanggal 15-28 September 2022.
Berikutnya parpol menjalani tahapan verifikasi administrasi kembali untuk memperbaiki dokumen/berkas hingga 14 Oktober 2022.
Setelah itu verifikasi faktual berlangsung pada 15 Oktober 2022 hingga 4 November 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan tahapan verifikasi faktual diikuti parpol dengan cara didatangi langsung petugas KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota.
Verifikasi faktual dilakukan KPU RI untuk mengecek kepengurusan, alamat kantor, dan keanggotaan parpol.
Kehadiran saat verifikasi faktual juga dibuktikan dan disertai dokumen Kartu Anggota (KTA) dan KTP-el atau KK.
Baca Juga: Bawaslu RI Putuskan Laporan Terkait Tabloid Anies Baswedan di Malang Pada Hari Jumat
Dalam proses verifikasi faktual terdapat kendala keanggotaan dan kepengurusan tidak dapat hadir secara langsung.
Untuk itu, KPU RI sudah memiliki aturan di dalam Keputusan KPU RI No. 346 Tahun 2022, Lampiran I, Bab II, Bagian A, angka 1 huruf l, halaman 24 - 25.
Dalam Lampiran I disebutkan jika anggota partai politik yang dilakukan klarifikasi tidak dimungkinkan untuk hadir secara langsung ke kantor KPU kab/kota, maka KPU kab/kota dapat menggunakan sarana teknologi informasi dengan ketentuan.
Di ayat 1 disebutkan ketentuan sarana teknologi informasi digunakan untuk anggota partai politik yang berkeadaan sakit keras.
Kemudian anggota parpol tersebut mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan.
"Di situ aturannya dijelaskan," tegas Idham kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.
Pasal 81 PKPU nomor 4 tahun 2022 juga menjelaskan Verifikasi Faktual. Disebutkan bahwa KPU melaksanakan verifikasi faktual dengan tujuan, "...Untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung...".
Kemudian di Pasal 3 disebutkan, "...KPU dapat melakukan verifikasi kembali terhadap KTA dan KTP-el atau KK, untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus Parpol melalui konferensi video...".
Kebutuhan Mendesak
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePi) Jeirry Sumampouw mengatakan aturan verifikasi faktual menggunakan video conference perlu diperjelas dan dilegalkan.
Jika tidak diperjelas, maka terbuka kemungkinan temuan pelanggaran, dugaan paling kuat adalah pelanggaran administrasi.
Untuk itu KPU juga perlu berkoordinasi dengan Bawaslu terkait verifikasi faktual menggunakan sistem teknologi informasi.
Hal ini juga berlaku saat verifikasi administrasi perbaikan yang telah berlalu. Di mana KPU bisa menerima perbaikan dokumen setelah melalui video call.
"Mungkin ada kelemahan atau kelalaian yang dimasukan sebelumnya ke dalam Sipol, tetapi kalau ada kebutuhan mendesak ini boleh saja sejauh memperlancar proses," kata Jeirry Sumampouw kepada wartawan, Rabu, 28 September 2022.
Norma baru tentang video conference di PKPU ini dimungkinkan sejauh tidak merugikan calon peserta Pemilu. Kemudian prosesnya dilakukan secara benar.
"Jadi memperlancar proses dan tidak ada yang dirugikan. Karena begini, memang Pemilu kita ini complicated. Jadi ada saja persoalan yang tiba-tiba muncul di lapangan," kata Jeirry.
Jeirry berharap penyelenggara tidak berpolemik mengenai hal-hal seperti ini.
Terlebih jika hal-hal yang diperdebatkan bukan perkara yang substansial atau tidak merugikan orang lain.
"Jadi menurut saya itu harus dilegalkan. Harus dimasukkan dalam Peraturan KPU itu sendiri supaya tidak ada gugatan. Kan kalau tidak masuk aturan berarti ilegal. Artinya, perlu diperbaiki berdasarkan alasan-alasan yang rasional," pungkasnya.***