Bawaslu Sebut Sumber Dana Lembaga Survei Terakreditasi KPU Harus Jelas, Bagaimana Jika Tidak Terakreditasi?

30 November 2022, 14:17 WIB
Ilustrasi pekerjaan lembaga survei /pixabay/pexels

JURNAL MEDAN - Bawaslu menyatakan sumber dana lembaga survei harus jelas sebagaimana tertera di dalam Peraturan KPU.

Bawaslu akan memproses lembaga survei terakreditasi KPU yang tidak melaporkan sumber dana karena keharusan melaporkan sumber dana telah diatur PKPU.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan PKPU menyatakan lembaga survei harus membuat surat pernyataan bersedia menyatakan sumber dana ke KPU.

Baca Juga: PKS Minta Jokowi Tak Dengarkan Saran Toxic 'Izin Tempur' Dari Oknum Relawan

Pernyataan itu diterbitkan saat lembaga survei mendaftar untuk mendapatkan sertifikasi.

Dengan demikian, KPU berwenang meminta laporan dana lembaga survei yang terakreditasi KPU. 

"Tentu saja, pelanggaran terhadap norma peraturan masuk dalam kategori dugaan pelanggaran etik yang diproses Bawaslu," kata Lolly kepada wartawan, Selasa, 29 November 2022.

Kewajiban lembaga survei melaporkan sumber dana sudah diatur PKPU Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Bawaslu Pantau Politik Uang Lewat OVO, DANA, GoPay dll, Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan survei. 

Pasal 24 menyatakan Bawaslu dapat memberikan rekomendasi jika memang ditemukan pelanggaran etik.

Bawaslu kemudian menyerahkan rekomendasi itu kepada KPU, lalu KPU meneruskannya ke asosiasi lembaga survei untuk diberikan penilaian apakah benar ada pelanggaran etik atau tidak. 

Di Pasal 25 disebutkan bahwa hasil penilaian asosiasi lembaga survei akan digunakan oleh KPU untuk menentukan sanksi kepada lembaga survei.

Baca Juga: Bawaslu Pantau Politik Uang Lewat OVO, DANA, GoPay dll, Masuk Dalam Indeks Kerawanan Pemilu 2024

Ada dua bentuk sanksinya, yakni peringatan; atau dicabut sertifikatnya sebagai lembaga survei terakreditasi KPU. 

Sebelumnya, anggota KPU RI Agus Mellaz menyatakan KPU telah mewajibkan lembaga survei yang terdaftar resmi menyampaikan sumber dana agar hasil surveinya lebih adil.

KPU juga bisa mengetahui apakah hasil surveinya berpihak kepada pemberi dana atau tidak. 

Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi lembaga survei yang mendaftar untuk mendapatkan akreditasi dari KPU.

Baca Juga: Bawaslu Persilahkan DKPP Memproses Secara Terang Benderang 28 Laporan Terkait Rekrutmen Panwascam

Artinya, lembaga survei yang tidak mendaftar ke KPU tetap bisa melakukan jejak pendapat publik tanpa harus melaporkan sumber dana. 

"Kalau mau diakreditasi oleh KPU, Anda harus penuhi syarat. Kalau tidak mendaftar ke KPU, kita tidak punya tanggung jawab (atas hasil surveinya)," ujar Mellaz kepada wartawan, Jumat, 25 November 2022.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler