Partai Ummat Tampar KPU RI, Gagal Sebagai Peserta Pemilu 2024, Peluang Terbuka Lagi Usai Mediasi di Bawaslu RI

20 Desember 2022, 23:34 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat mengikuti mediasi di Bawaslu RI /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Peluang Partai Ummat untuk mengikuti Pemilu 2024 kembali terbuka setelah melalui mediasi dengan KPU RI.

Mediasi digelar Gedung Bawaslu RI pada Selasa 20 Desember 2022. Mediasi sempat berjalan cukup alot dan berlangsung selama 6 jam.

Usai mediasi, Bawaslu melalui rapat pleno menerbitkan keputusan yang menyatakan Partai Ummat melaksanakan kembali tahapan verifikasi di dua provinsi.

Baca Juga: Data di Alat Bantu Sipol Diubah Melalui Ulah Manusia, Inikah Ancaman yang Dilakukan KPU RI Terhadap KPUD?

Kedua provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Utara). Dan verifikasi yang akan dilakukan adalah faktual maupun administrasi.

Sebelumnya, di kedua provinsi tersebut Partai Ummat dinyatakan KPU RI tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan hingga akhirnya gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

"Kami yakin jadi peserta pemilu 2024," kata Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi usai mediasi di Bawaslu RI, Selasa, 20 Desember 2022.

Ridho mengatakan partainya juga siap melaksanakan kembali verifikasi di NTT dan Sulut. Partai Ummat pun yakin mereka bakal lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Nomor Urut Parpol Sudah Ada, Apakah Beda Kampanye dan Sosialisasi Menuju Pemilu 2024? Begini Kata Bawaslu RI

"Kami yakin dapat menunjukkan data-data keanggotaan tersebut sehingga nanti syarat minimal untuk memenuhi syarat dapat tercapai," katanya.

Hasil mediasi ini seolah menampar muka KPU RI yang sebelumnya menetapkan partai besutan Amien Rais tersebut tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Amien Rais, seorang politisi senior, tokoh reformasi, sekaligus mantan Ketua MPR mengancam bakal mengungkapkan kecurangan yang dilakukan KPU RI ke publik.

Amien Rais bahkan mengantongi bukti tertulis maupun bukti digital hingga informasi A1 kecurangan yang dilakukan KPU RI.

Baca Juga: Pengedar Narkotika di Batang Angkola Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel

"Bukti kesaksian tertulis, maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik," kata Amien Rais dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Desember 2022.

Sementara itu, KPU RI tampak seperti tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukan selama tahapan verifikasi faktual terhadap Partai Ummat.

Pasalnya, proses verfak yang dilakukan sebelumnya dan dinyatakan TMS kenapa harus diulang kembali.

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mengikuti putusan Bawaslu terkait hasil mediasi dengan Partai Ummat.

Baca Juga: KOCAK, Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni Si Wanita Emas Pernah Bacakan Pantun Saat Mendaftar di KPU RI

"Ya kan mediasi ini harus ada kesepahaman, tetapi yang tidak melanggar aturan dan undang-undang dan juga PKPU," kata Afifuddin usai mediasi di Gedung Bawaslu RI, Selasa malam 20 Desember 2022.

Adapun metode tindak lanjut KPU RI dari kesepakatan dengan Partai Ummat adalah dengan tetap mengikuti peraturan yang ada.

"Diantaranya tadi itu tahapan-tahapan itu, sampelnya diambil, kapan diverifikasi, pokoknya sesuai aturan lah," kata Anggota Bawaslu RI 2017-2022.

Berikut ini tahapan perbaikan syarat keanggotaan yang akan dilakukan Partai Ummat di Provinsi NTT dan Provinsi Sulut:

Baca Juga: Partai Pandai Sebut Sipol Bisa Menyulap Data, Sering Ngadat dan Tidak Familiar, KPU RI Beri Jawaban Menohok

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh parpol, jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

2. Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan parpol, Jumat 23 Desember 2022 dan di akhir Sabtu 24 Desember 2022.

3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan parpol tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022, dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.

6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan parpol di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.

7. Rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.

8. Penyampaian rekapitulasi hasil verfak kepada parpol dan Bawaslu pada Jumat 30 Desember 2022.

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu pada Jumat 30 Desember 2022.

10. Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler