Baca Juga: Purna Tugas Sebagai Gubernur Sumbar, Jabatan Baru Ini Siap-siap Menanti Irwan Prayitno
"Apa kaitan organisasi ini sesungguhnya, tiba-tiba mengadukan-mengadukan dan lain sebagainya," tanya Refly.
Dirinya mendukung jika orang yang tidak sependapat dengan Novel Baswedan menyampaikan argumentasi yang lebih kuat.
"Misalnya, apa yang disampaikan Novel itu tidak proper, anda kan pejabat hukum juga, sesama pejabat hukum dilarang saling mendahului dong, It's Oke. Itu artinya membalas sebuah Kritik dengan kritik juga membalas argumentasi dengan argumentasi , bukan membalas kritik dengan melaporkan kepada Kepolisian," tambahnya.
Baca Juga: Banyak yang Permasalahkan Buzzer, Teddy Gusnaidi: Pak Jokowi Juga Buzzer
Seperti diketahui, Novel Baswedan dilaporkan DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas (PPMK) ke ke Bareskrim Mabes Polri dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut DPP PPMK, Novel menyebarkan hoaks, memprovokasi, sekaligus mendiskreditkan institusi Polri.
"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Gedung Bareskrim, Kamis, 11 Februari 2021.***