JURNAL MEDAN - Pemerintah mengizinkan salat tarawih pada Ramadhan 1442 Hijriah atau tahun 2021 dilaksanakan di Masjid atau Musala.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Senin 5 April 2021.
"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan," kata Muhadjir.
Baca Juga: Seekor Paus Pembunuh Mati Terdampar di Banyuwangi, KKP: Ini Fenomena Langka
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sibolga Tandatangani Fakta Integritas Dukung Kejatisu dalam Berikan Pelayanan
Meski diperbolehkan, Muhadjir mengatakan setiap masjid atau musala diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas," katanya.
Muhadjir menjelaskan, batasan komunitas yang dia maksudkan adalah, masjid atau musala hanya bisa menerima jemaah dari lingkungan sekitar.
Baca Juga: Bikin Pusing KPK, Lima Kasus Mangkrak ini Bakal Digugat ke Pengadilan