Sah! Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih Tahun 2021 di Masjid

- 5 April 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi sholat tarawih
Ilustrasi sholat tarawih /PIXABAY/Rudolf_langer/PIXABAY/Rudolf_langer

JURNAL MEDAN - Pemerintah mengizinkan salat tarawih pada Ramadhan 1442 Hijriah atau tahun 2021 dilaksanakan di Masjid atau Musala.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Senin 5 April 2021.

"Kegiatan ibadah selama Ramadhan dan salat tarawih pada dasarnya diperkenankan," kata Muhadjir.

Baca Juga: Seekor Paus Pembunuh Mati Terdampar di Banyuwangi, KKP: Ini Fenomena Langka

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Sibolga Tandatangani Fakta Integritas Dukung Kejatisu dalam Berikan Pelayanan

Meski diperbolehkan, Muhadjir mengatakan setiap masjid atau musala diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat, dengan catatan harus terbatas pada komunitas," katanya.

Muhadjir menjelaskan, batasan komunitas yang dia maksudkan adalah, masjid atau musala hanya bisa menerima jemaah dari lingkungan sekitar.

Baca Juga: Bikin Pusing KPK, Lima Kasus Mangkrak ini Bakal Digugat ke Pengadilan

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah