Mendagri: Gubernur Papua Tak Pernah Ajukan Izin ke Luar Negeri, Padahal Kalau Urgent Pasti Dikasih

- 5 April 2021, 17:23 WIB
Mendagri Tito Karnavian / Foto: Humas Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian / Foto: Humas Kemendagri /

JURNAL MEDAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Teguran lantaran Lukas Enembe melakukan kunjungan ke Papua Nugini (PNG) tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut aturan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri sebagaimana UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Perbolehkan Salat Tarawih Tahun 2021 di Masjid

Baca Juga: Bikin Pusing KPK, Lima Kasus Mangkrak ini Bakal Digugat ke Pengadilan

"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," kata Mendagri di Jayapura, Senin 5 April 2021.

Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan, perjalanannya ke luar negeri dalam rangka menjalani pengobatan.

Tetapi, menurut Mendagri hal itu tak dapat dibenarkan. Sebab, setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri yang diatur undang-undang.

"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x