Beredar Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Aparat, Komisi III DPR: Segera Kita Panggil

- 6 April 2021, 16:06 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /Pikiran Rakyat

JURNAL MEDAN - Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menanggapi telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang larangan media menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.

Dalam informasi yang beredar, telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.5./2021 itu dikeluarkan pada Senin, 5 April 2021 dan ditujukan kepada Kapolda.

"Itu perlu dipertanyakan. Kalau media kan menyebarkan berita sebenar-benarnya yang didapat di lapangan," kata Adies Kadir di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: 1.200 Taruna Akmil dan Akpol Tiba di Pelabuhan Belawan untuk Ikuti Latsitarda Nusantara

Adie Kadir mengatakan untuk memperjelas maksud dari isi telegram tersebut, pihaknya dari Komisi III akan segera memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Jadi tentunya kami ingin mengklarifikasi ke Polri kepada Kapolri khususnya, terkait dengan maksud telegram tersebut," kata dia.

Lebih lanjut, Adie Kadir mengatakan telegram kapolri berisi larangan itu tidak menutup kemungkinan akan menciptakan polemik.

Baca Juga: Pep Guardiola: Ada 4 Pemain Dortmund Berbahaya, Salah Satunya Jelas Erling Haaland

Hal itu kata Adie Kadir karena para jurnalis atau wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas peliputan.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x