"Apakah itu berlaku di media itu ada anggapan mengebiri kinerja media. Karena media dilindungi UU," tutur dia.
Diketahui, selain mengeluarkan larangan media menyiarkan gambar-gambar kekerasan yang dilakukan oleh aparat, Listyo Sigit Prabowo juga melarang media rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka.
Baca Juga: Minta Maaf ke Jumhur dan Syahganda, Jansen Sitindaon: Teringat Kampanye Akbar Prabowo Subianto
Listyo juga meminta agar tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian maupun fakta pengadilan.
"(Poin) tiga tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian," lanjut Listyo dalam surat telegram tersebut.***