Ilham Bintang: Yang Benar Itu, Kapolri Melarang Polisi Bersikap Arogan, Bukan Melarang Media Pers Liputan

- 6 April 2021, 17:15 WIB
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang
Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang /

JURNAL MEDAN - Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan surat telegram rahasia (STR) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larangan media pers meliput tindakan aparat kepolisan yang arogan dan berbau kekerasan sebagai salah alamat.

Ilham Bintang meminta perusahaan pers mengklarifikasi surat telegram tersebut. Menurut dia, larangan itu bukan untuk media pers namun media-media yang bekerja sama dengan Polri.

"Mungkin itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerja sama dengan terutama stasiun TV, membuat program 'Buser' dan kawan-kawannya," kata Ilham Bintang dalam keterangannya kepada awak media, Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: Beredar Telegram Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Aparat, Komisi III DPR: Segera Kita Panggil

Jika seandainya surat telegram itu ditujukan untuk media pers, maka ini akan menjadi masalah karena salah alamat dan melanggar UU Pers itu sendiri.

"Tapi tidak ada salahnya wartawan atau sekalian organisasi media pers mengklarifikasi Telegram itu kepada pihak polisi. Supaya lebih terang, dan  tidak disalahtafsirkan nanti oleh petugas polisi di lapangan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan baru," jelasnya.

Ilham menuturkan, sumber hukum Pers  di Tanah Air adalah UU Pers No 40/1999 yang merupakan produk Reformasi. Derajat telegram Kapolri, kata dia, jauh di bawah UU Pers.

"Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri, mengalahkan  UU yang berada di atasnya," tegas Ilham.

Baca Juga: 1.200 Taruna Akmil dan Akpol Tiba di Pelabuhan Belawan untuk Ikuti Latsitarda Nusantara

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah