Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain menambahkan bahwa KMA ini akan menjadi pedoman bagi madrasah dalam menerima guru.
"Kemenag sebagai regulator tentunya perlu menyusun pedoman, walaupun pengangkatan guru di madrasah swasta memang merupakan kewenangan pengelola madrasah tersebut," kata Muhammad Zain.
Muhammad Zain melanjutkan bahwa KMA ini disiapkan untuk menghasilkan madrasah yang berkualitas dan unggul.
"Dengan adanya pedoman ini, madrasah diharapkan dapat menjaring guru yang kompeten, profesional dan berintegritas sehingga proses pendidikan di madrasah akan memiliki kualitas yang unggul," ucap Muhammad Zain.
Diketahui bahwa salah satu aturan yang ada di dalam KMA tersebut adalah guru yang direkrut harus berpendidikan minimal sarjana (S1).***