Sipol Pemilu 2024 Dibuka 24 Juni 2022, KPU Minta Parpol Hati-hati Input Data, Jangan Sampai Ada NIK Ganda

- 17 Juni 2022, 21:03 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik (di dalam layar) menjelaskan Sipol kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jumat, 17 Juni 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI meminta partai politik (Parpol) hati-hati menginput data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Sipol untuk Parpol peserta Pemilu 2024 dibuka tanggal 24 Juni 2022.

Kemudian tanggal 29, 30, 31 Juli 201 Sipol akan memasuki masa tahap pengumuman dan tahap pendaftaran Parpol.

Baca Juga: Sudah Zaman Cloud, Perangkat IT KPU Tidak Diperbarui Sejak 2009, Ini Kata Pengamat Keamanan Sistem Informasi

Saat ini, kata Idham Holik, KPU RI sedang melakukan migrasi data dan upgrade sistem informasi Sipol.

"Terkait dengan kegandaan ya itulah yang kita tegaskan kepada pimpinan partai politik agar mengantisipasi hal demikian," kata Idham Holik di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.

Berdasarkan informasi di jurnal KPU, Sipol merupakan alat bantu yang digunakan KPU untuk melakukan verifikasi terhadap parpol peserta Pemilu.

Nantinya, Sipol berguna untuk membantu parpol dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual.

Baca Juga: KPU Launching Tahapan Pemilu 2024, Ketua DPR Puan Maharani: Tak Ada Lagi Wacana dan Ruang Penundaan

Idham menjamin KPU akan memberikan pelayanan maksimal kepada parpol.

Sebaliknya parpol juga harus menggunakan dan memanfaatkan Sipol dengan baik, terutama saat proses migrasi saat ini.

"Kami prinsipnya akan memberikan pelayanan semaksimal mungkin dan kami terbuka untuk konsultasi," ujarnya.

Berkaca dari pengalaman pemilu 2019, beberapa persoalan Sipol diantaranya data ganda hingga kesulitan mengupload data.

Baca Juga: TERHARU! Driver ShopeeFood dan GoFood Cerita Alasan Mereka Tetap Semangat Ngaspal

Sebagai informasi, per tanggal 17 Februari 2022, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan terdapat 75 parpol dalam daftar Departemen Hukum dan HAM yang berbadan hukum.

Pekerjaan Besar

Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay meminta KPU menyiapkan alat-alat yang digunakan untuk verifikasi parpol benar-benar siap, termasuk Sipol.

"Sipol ini pasti akan membantu karena ini pekerjaan yang sangat besar. Karena harus mengecek detail-detail dan sebagainya," kata Hadar Nafis Gumay kepada Jurnal Medan, 14 Juni 2022.

Sipol, kata dia, mustahil dipersiapkan dalam waktu pendek sementara petugas SDM yang mengawal Sipol KPU juga wajib disiapkan dengan baik.

Baca Juga: Upah Naik, Ini Rincian Bayaran Pegawai Penyelenggara Pemilu 2024 Badan Ad hoc, Sumber Resmi dari KPU

"Petugas yang menggunakan ini harus siap karena akan ada banyak pertanyaan ini dan itu. Petugas harus stand by," ujarnya.

Hadar Nafis Gumay juga meminta KPU melakukan pengenalan dan pemahaman terhadap Sipol berkali-kali. 

"Karena di tingkat daerah terutama harus ditingkatkan dan publik perlu tahu seperti apa sehingga nantinya penyelenggara mendapatkan kepercayaan publik," kata dia.

Sipol juga mengumpulkan berbagai variabel dan data, misalnya, untuk membedakan orang peserta pemilu dan orang-orang yang mengikuti pemilihan.

Baca Juga: Ketua KPU RI: Warisan Viryan Aziz untuk KPU Adalah Data Pemilih Pemilu yang 'Detail By Name, By Address'

Kalau sipol tidak bisa membedakan orang yang berbeda, berarti tidak efektif karena dalam prosesnya ada variabel lain yang bisa dikumpulkan.

Sipol tidak hanya mengumpulkan nama. Bagaimana dengan NIK-nya, bagaimana alamatnya, bagaimana jenis kelaminnya, usia, dan elemen lainnya.

"Nah, Sipol harus mampu mengecek ini semua. Mungkin saja ada nama yang sama sehingga kemudian bisa dicoret," pungkasnya. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah