Bawaslu Belum Bisa Akses Sipol, Sebut Proses Pengawasan Tak Maksimal, Ini Jawaban KPU

- 7 Juli 2022, 21:49 WIB
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan sampai saat ini pihaknya belum bisa mendapat akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

Akibatnya proses pengawasan jadi terhambat sementara tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

KPU RI telah membuka Sipol pada Jumat 24 Juni 2022 untuk melayani parpol sekaligus mengawali proses pendaftaran peserta pemilu 2024.

Baca Juga: KPU: SDM Sipol Siap Melayani Partai Politik, Operator dan Help Desk Tersedia di Provinsi, Kabupaten dan Kota

"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol," kata Rahmat Bagja dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR, Kamis, 7 Juli 2022.

Dalam RDP tersebut Bawaslu terlibat dalam memberikan masukan terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol).

Rahmat Bagja juga mempertanyakan rincian aturan pemberian akses Bawaslu dalam membaca Sipol.

"Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," ujarnya.

Baca Juga: Sipol Pemilu 2024 Dibuka 24 Juni 2022, KPU Minta Parpol Hati-hati Input Data, Jangan Sampai Ada NIK Ganda

Berkaca pada penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019, Bawaslu memiliki beberapa catatan yang dalam Rancangan PKPU sejauh ini tidak ada klausul penyempurnaan.

"Hal ini berpotensi mengulang masalah penggunaan Sipol pada pemilu sebelumnya," ujar Bagja.

Beberapa masalah yang berpotensi muncul, pertama, penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol.

Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan.

Baca Juga: Bawaslu Bakal Awasi Buzzer Selama Tahapan hingga Kampanye Pemilu 2024

Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol.

Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol.

Kelima, perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam system.

Keenam, penduduk di daerah tapal  batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut.

"Terakhir, tidak dapat mengidentifikasi data ganda antar partai," jelasnya.

Baca Juga: KPU Launching Tahapan Pemilu 2024, Ketua DPR Puan Maharani: Tak Ada Lagi Wacana dan Ruang Penundaan

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Bawaslu sebenarnya bisa mengakses Sipol namun saat ini sedang terjadi upload data Parpol.

Menurut Idham, berdasarkan saran dari pengembang (developer) Sipol, ketika seluruh proses upload dan input data selesai, maka akses langsung diberikan.

"Saat ini parpol sedang upload semua data (Sipol). Jadi, kata pihak pengembang, apabila proses upload data selesai baru diberikan akses karena kalau saat ini takut menganggu," kata Idham Holik kepada Jurnal Medan, Kamis, 7 Juli 2022.

Sebagai informasi, tahapan pendaftaran parpol akan berlangsung 1-14 Agustus 2022. KPU akan melakukan verifikasi administrasi mulai 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Upah Naik, Ini Rincian Bayaran Pegawai Penyelenggara Pemilu 2024 Badan Ad hoc, Sumber Resmi dari KPU

Penetapan peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022 setelah melalui serangkaian proses verifikasi faktual.

Pengundian dan penetapan nomor urut dilaksanakan 15 Desember 2022 serta pengumuman parpol peserta pemilu 16 Desember 2022.

"Pendaftaran parpol kan belum dimulai karena sekarang masih proses input data. Kan tanggal 1 (Juli) dimulai pendaftaran. Masih lama sekali itu," ujar Idham.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan rancangan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan ketetapan parpol Pemilu 2024 tak ada perubahan signifikan dibandingkan dengan aturan PKPU Pemilu 2019.

Baca Juga: Ini Deretan Pelanggaran Kode Etik Staf Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang Diberhentikan Tetap DKPP

Kecuali, kata dia, adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang mengatur tentang tiga kategori parpol yang diverifikasi.

"Hal-hal yang ada disini (PKPU) boleh dikatakan tidak ada perubahan yang signifikan kecuali tiga kategori parpol," kata Hasyim.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah