Sebagai informasi, KPU RI sebelumnya meminta anggaran tahapan Pemilu Tahun 2024 untuk Tahun 2022 sebesar Rp8.061.085.734.000 (delapan triliun enam puluh satu milyar delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah).
Dalam DIPA KPU Tahun 2022, telah teralokasi anggaran sebesar Rp2.452.965.803.000 (dua triliun empat ratus lima puluh dua milyar sembilan ratus enam puluh lima juta delapan ratus tiga ribu rupiah).
Sehingga KPU mengalami kekurangan anggaran sebesar Rp5.608.119.931.000 (lima triliun enam ratus delapan milyar seratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
Namun berdasarkan surat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan nomor S-336/AG/AG.5/2022, tambahan anggaran KPU disetujui sebesar Rp1.245.036.027.000 (satu triliun dua ratus empat puluh lima milyar tiga puluh enam juta dua puluh tujuh ribu rupiah).
Sehingga total alokasi anggaran KPU
tahun anggaran 2022 sebesar Rp3.698.001.830.000 (tiga triliun enam ratus sembilan puluh delapan milyar satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Kekurangan anggaran tersebut disebabkan kondisi keuangan Negara yang sedang membutuhkan proyek strategis Nasional.
"KPU akan mengoptimalkan anggaran Pemilu Tahun 2024 di Tahun 2022 yang telah dialokasikan walau belum maksimal sesuai usulan kebutuhan KPU," kata Yulianto Sudrajat.
Untuk kekurangan anggaran, KPU berharap pemerintah segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun
2022.