"Parpol harus siap siaga seperti menyiapkan berkas. Kenapa ada teman partai yang itu belum dan ini sudah ya? Tapi memang itu hak teman-teman parpol untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu," jelas Rahmat Bagja.
Sipol merupakan alat bantu bagi parpol dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang tertuang di Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.
Sedangkan KPU masih memberikan ruang kepada parpol untuk menggunakan dokumen atau berkas fisik dalam melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Seperti diketahui kata wajib menggunakan Sipol dihilangkan di PKPU nomor 4 tahun 2022, sementara di Pemilu 2019 kata wajib Sipol terdapat di dalam PKPU pendaftaran.
"Jangan-jangan kata-kata wajib di Sipol dihilangkan di PKPU, tapi (dalam praktiknya) wajib bagi parpol," ujarnya.
Pelanggaran Administrasi
Bawaslu RI saat ini sedang menyerap aspirasi parpol yang ingin melakukan permohonan sengketa dan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.
Dari 16 parpol yang dikembalikan dokumen dan berkasnya oleh KPU di tahapan pendaftaran, setidaknya 12 parpol sudah berkonsultasi dengan Bawaslu.
Sejauh ini 3 parpol mengajukan permohonan sengketa dan 2 parpol mengajukan terjadinya dugaan pelanggaran administrasi.