"Jadi, sengketa dan pelanggaran administrasi itu jalur yang digunakan parpol sesuai UU. Maka Bawaslu akan menjaga itu dengan baik. Misalnya, terjadi pelanggaran tata cara dan prosedur," ujarnya.
Adapun beberapa keluhan yang diajukan parpol kepada Bawaslu terkait Sipol diantaranya Sipol tidak sesuai PKPU.
Kemudian ada juga parpol yang menyatakan dokumen fisik tak diterima saat pendaftaran hingga tidak bisa mendeteksi kegandaan.
"Pelanggaran administrasi itu jadi ajudikasi. Objeknya tindakan. Misalnya (sistem) saya lagi down atau bagaimana gitu, saya minta maaf, nah begitu," ujar Rahmat Bagja.
Saat ini Bawaslu masih terus memeriksa apakah dalam proses pendaftaran terdapat kesalahan ataupun pelanggaran tata cara dan prosedur.
"Kalau sudah putusan pendahuluan lanjut ke ajudikasi yang nanti memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan," pungkasnya.***