Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Mendeteksi Kegandaan, Rahmat Bagja: Jangan-jangan Sipol Wajib Bagi Parpol?

- 22 Agustus 2022, 20:31 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat berbincang dengan wartawan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022 /Dok. Humas Bawaslu RI

Baca Juga: Bawaslu Serap Aspirasi Parpol, Pelajari Objek Sengketa di Tahapan Pendaftaran Calon Peserta Pemilu 2024

"Jadi, sengketa dan pelanggaran administrasi itu jalur yang digunakan parpol sesuai UU. Maka Bawaslu akan menjaga itu dengan baik. Misalnya, terjadi pelanggaran tata cara dan prosedur," ujarnya.

Adapun beberapa keluhan yang diajukan parpol kepada Bawaslu terkait Sipol diantaranya Sipol tidak sesuai PKPU.

Kemudian ada juga parpol yang menyatakan dokumen fisik tak diterima saat pendaftaran hingga tidak bisa mendeteksi kegandaan.

"Pelanggaran administrasi itu jadi ajudikasi. Objeknya tindakan. Misalnya (sistem) saya lagi down atau bagaimana gitu, saya minta maaf, nah begitu," ujar Rahmat Bagja.

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

Saat ini Bawaslu masih terus memeriksa apakah dalam proses pendaftaran terdapat kesalahan ataupun pelanggaran tata cara dan prosedur.

"Kalau sudah putusan pendahuluan lanjut ke ajudikasi yang nanti memeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah