Partai Pandai merupakan satu dari 16 parpol yang dokumen dan berkasnya dikembalikan KPU RI usai masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Namun sebanyak 24 parpol dinyatakan KPU RI berhasil melengkapi berkas dan dokumen pendaftaran sehingga saat ini sedang menjalani tahapan verifikasi administrasi.
Dalam sidang sebelumnya dengan pelapor Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Afifuddin mengatakan parpol yang input data di Sipol menggunakan alat dan perangkat parpol itu sendiri.
"Sehingga jika terjadi gangguan itu merupakan kinerja parpol yang bersangkutan," kata Afifuddin.
Pekan lalu, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan posisi Sipol sangat jelas sebagaimana yang tertera di Pasal 141 PKPU Nomor 4 tahun 2022.
Baca Juga: Parpol Masih Ngoceh Soal Sipol, KPU: Akses Sipol Sudah Diberikan Selama 7 Pekan
Disitu disebutkan, "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu."
Selain itu, kata "wajib" menggunakan Sipol juga telah dihilangkan KPU sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu pada 17 September 2017.
Sipol yang digunakan sekarang juga telah mendapat sosialisasi lebih luas. KPU melakukan uji publik, konsultasi di DPR, konsultasi dengan masyarakat luas melibatkan masyarakat sipil.