Partai Pandai mengatakan seharusnya KPU RI melakukan sosialisasi setahun kepada parpol untuk mengetahui sejauh mana efektivitas dan efisiensi Sipol.
"14 Agustus 2022, ketika pendaftaran berakhir, Pandai memberikan berkas pendaftaran soft file, fisik, dan manual di KPU RI. Berkas itu ada dalam handphone dan flashdisk namun petugas KPU tidak memeriksa berkas keseluruhan secara detail cermat," ujarnya.
"Padahal Pandai telah mengonfirmasi kepada sekuriti dan petugas KPU untuk diberikan akses menggunakan handphone," jelas Rizaldi.
Tidak Jelas
Menanggapi pernyataan Partai Pandai, Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menilai laporan Pandai tidak jelas dan kabur.
Baca Juga: KPU Tegaskan Verifikasi Administrasi Terhadap Dugaan Keanggotaan dan NIK Ganda Dilakukan Lewat Sipol
Afifuddin menyatakan Partai Pandai tidak menyebut dengan detail kapan dan bagaimana Sipol KPU mengalami gangguan.
Menurut dia, mempermasalahkan Sipol karena sering mengalami gangguan hambatan down server secara tiba-tiba sangat tidak masuk akal.
"Laporan pelapor (Partai Pandai) kabur tidak jelas," kata Afifuddin.