Partai Pandai Sebut Sipol Bisa Menyulap Data, Sering Ngadat dan Tidak Familiar, KPU RI Beri Jawaban Menohok

- 5 September 2022, 20:42 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada jurnalis di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada jurnalis di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

Termasuk saat KPU melakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Farhat Abbas Blak-blakan Soal Sipol, Minta Sistem Diaudit, Disemprot Daerah, Hingga Anggaran KPU Rp120 Triliun

"Kami jelaskan sipol sebagai alat bantu," tegas Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Idham menjelaskan bahwa Sipol berfungsi sebagai alat bantu sehingga memfasilitasi parpol dalam manajemen data di era internet dan terkoneksi.

"Nah, internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ujarnya.

Idham menuturkan, efektivitas dan efisiensi Sipol juga semakin baik dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Di Pemilu 2019, parpol mengisi Sipol sejak tahun 2017 dengan beberapa keterbatasan. Misalnya, Sipol dibuka 2 pekan sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Juga: Bawaslu Daerah dapat Instruksi Mendirikan Posko Pengaduan, Cegah Parpol Catut Nama dan NIK Masyarakat di Sipol

Sedang di tahun 2022, Sipol sudah dibuka sejak 24 Juni 2022 atau 5 pekan sebelum masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Masa 5 pekan itu bisa digunakan untuk mengutak-atik Sipol sebagai alat bantu pendaftaran, ditambah 2 pekan masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tanggal 1-14 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah