Termasuk saat KPU melakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami jelaskan sipol sebagai alat bantu," tegas Idham Holik kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.
Idham menjelaskan bahwa Sipol berfungsi sebagai alat bantu sehingga memfasilitasi parpol dalam manajemen data di era internet dan terkoneksi.
"Nah, internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ujarnya.
Idham menuturkan, efektivitas dan efisiensi Sipol juga semakin baik dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Di Pemilu 2019, parpol mengisi Sipol sejak tahun 2017 dengan beberapa keterbatasan. Misalnya, Sipol dibuka 2 pekan sebelum pendaftaran dibuka.
Sedang di tahun 2022, Sipol sudah dibuka sejak 24 Juni 2022 atau 5 pekan sebelum masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Masa 5 pekan itu bisa digunakan untuk mengutak-atik Sipol sebagai alat bantu pendaftaran, ditambah 2 pekan masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 tanggal 1-14 Agustus 2022.