Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Siapkan Dokumen Ini Segera Sebelum 30 September 2022

- 6 September 2022, 08:16 WIB
Pegawai Non PNS Diminta Siapkan Berkas Ini Sebelum 30 September 2022, sebelum Daftar PPPK 2022
Pegawai Non PNS Diminta Siapkan Berkas Ini Sebelum 30 September 2022, sebelum Daftar PPPK 2022 /istimewa

Dokumen Membuat Akun

Dokumen untuk THK-II yang diperlukan seperti KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.

Dokumen untuk Pegawai Non ASN yang diperlukan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan dan SK jabatan.

Baca Juga: Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Perbedaan Kompetensi Manajerial dan Fungsional

Pada pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh adalah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Selain dokumen diatas, pegawai Non ASN juga harus siapkan data lain untuk melengkapi data. Adapun dokumen pelengkap data tersebut yakni SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).

Perlu diketahui bahwa, pegawai Non ASN juga diperkenankan memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi.

Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Penjelasan Lengkapnya

THK II dan pegawai Non ASN bisa menambahkan riwayat kerja masa lampau ataupun membuat secara lengkap data lainnya yang didata oleh Admin Instansi.

Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK-II dan Pegawai Non ASN.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah