Dokumen Membuat Akun
Dokumen untuk THK-II yang diperlukan seperti KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II.
Dokumen untuk Pegawai Non ASN yang diperlukan seperti KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan dan SK jabatan.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Perbedaan Kompetensi Manajerial dan Fungsional
Pada pembuatan akun pendataan, output yang diperoleh adalah Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Selain dokumen diatas, pegawai Non ASN juga harus siapkan data lain untuk melengkapi data. Adapun dokumen pelengkap data tersebut yakni SK dan/atau Kotrak Kerja (bentuk dokumen lainnya yang membuktikan pengangkatan sebagai tenaga Non ASN).
Perlu diketahui bahwa, pegawai Non ASN juga diperkenankan memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi.
Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Ini Penjelasan Lengkapnya
THK II dan pegawai Non ASN bisa menambahkan riwayat kerja masa lampau ataupun membuat secara lengkap data lainnya yang didata oleh Admin Instansi.
Hal itu dapat dilakukan selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK-II dan Pegawai Non ASN.