Kemudian, jika Non ASN tidak membuat akun, maka data tenaga honorer tersebut akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi.
Baca Juga: Segera Dibuka, Simak Tahapan Pendaftaran PPPK 2022 dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Namun, perlu diketahui pula beberapa kemungkinan, yaitu:
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
Cara untuk membuat Akun aplikasi pendataan Tenaga non ASN dengan membuat akun pada portal di portal resmi sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Jika ada kendala, dihimbau memperhatikan kembali data seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama. Akan tetapi, non ASN juga harus memastikan telah didata oleh Admin Instansi.