Benarkah Sopir dan Tenaga Kebersihan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Mengapa? Ini Penjelasan Pemerintah

- 6 September 2022, 11:32 WIB
Sopir dan Tenaga Kebersihan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Mengapa? Ini Penjelasan Pemerintah
Sopir dan Tenaga Kebersihan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Mengapa? Ini Penjelasan Pemerintah /Tangkapan Layar



JURNAL MEDAN - Benarkah sopir dan tenaga kebersihan tidak bisa ikut pendataan non ASN, mengapa ? ternyata begini penjelasan pemerintah.

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah berikan penjelasan surat edaran tentang pengisian pendataan non ASN.

Dalam surat edaran itu, pemerintah penjelasan siapa saja yang dapat mengikuti pendataan tenaga honorer atau non ASN.

Adapun pendataan non ASN atau honorer dijelaskan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Kompetensi Teknis PPPK 2022 Terbaru, Persiapkan Diri dari Awal

Lalu benarkah honorer dalam bidang tenaga kebersihan dan sopir tidak dapat mengikuti proses pengisian pendataan non ASN?

Berikut ini daftar tenaga honorer yang dapat lakukan pendataan non ASN sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB :

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Kompetensi Teknis PPPK 2022 dengan Kunci Jawaban dan Pembahasan, Latih dari Sekarang

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

6.Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2021.

Baca Juga: Lolos Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Apakah Pelamar Prioritas Tetap Harus Buat Akun di SSCASN? Ini Jawabannya

Sementara pendataan tenaga non ASN sudah dapat dilakukan melalui akun resmi atau platform dari BKN RI.

Untuk waktu  pendataan tenaga non ASN atau honorer tersebut akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.***

Editor: Irwansyah Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x