HARI INI Pendaftaran PPK Dibuka Melalui Platform SIAKBA, Ini Syarat, Cara Daftar, dan Bikin Akun-nya

- 20 November 2022, 10:19 WIB
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA
Foto: Tampilan SIAKBA. Pelamar atau peminat PPK mendaftar melalui SIAKBA /Screenshot

JURNAL MEDAN - Hari ini Minggu 20 November 2022 KPU membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024.

Berikut ini syarat, cara daftar, hingga bikin akun PPK. Pendaftaran dilakukan online melalui platform Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Proses rekrutmen dan pendaftaran PPK melalui SIAKBA dibuka tanggal 20 November 2022 yang akan berlangsung hingga 16 Desember 2022.

Baca Juga: KPU Petakan Rekrutmen PPS dan PPK Agar Proses Seleksi Tak Terjadi 'Dagang Sapi'

Sementara untuk pendaftaran PPS dilakukan setelah pembentukan PPK yang dimulai pada tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Jumlah PPK yang akan direkrut KPU sebanyak 36.330 orang, sedangkan PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

Adapun masa kerja PPK dimulai pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Selain itu, untuk mendukung kerja teknis PPK dan PPS, KPU kabupaten/kota juga akan membentuk Sekretariat PPK yang merupakan aparat pemerintah yang ada di tingkat kecamatan.

Baca Juga: Lima Parpol TMS dan Dinyatakan Gagal di Tahapan Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu 2024

KPU juga membuka helpdesk untuk pendaftaran PPS dan PPK bagi pendaftar yang membutuhkan bantuan di kantor KPU se kabupaten di seluruh indonesia.

Syarat Anggota PPK dan PPS

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: Diduga Jadi Tim Sukses Pilgub dan Pilpres, DKPP Periksa Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Komnas HAM ke KPU Agar Pemilu Tidak Lagi Ratusan Korban Tewas, Dimulai Dari Adopsi Teknologi

Info Mengenai Persyaratan, Jadwal Pembentukan, Serta Masa Kerja PPK Dan PPS Dapat Dilihat Pada https://infopemilu.kpu.go.id/

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;

e. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang
dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

Baca Juga: Setelah Pemilu 2024, KPU Bakal Hibahkan Rantis Maung ke Instansi Lain, Itu Pun Kalau Jadi Dibeli Tahun Depan

f. Daftar Riwayat Hidup;

g. Pas Foto Berwarna 3x4.

Perlu diketahui bahwa kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftarannya ke siakba.kpu.go.id.

Berikut ini cara daftar PPK

1. Akses laman SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id/

2. Tekan login lanjutkan dengan membuat akun daftar. Isi nama, email, NIK dan password;

3. Tunggu notifikasi di email yang sudah didaftarkan untuk mengaktifkan akun pendaftaran.

Baca Juga: Jadwal Piala Dunia 2022, Pembukaan Qatar vs Senegal Hingga Final 18 Desember 2022

4. Login di laman SIAKBA melalui akun yang sudah didaftarkan dengan memasukkan email dan password;

5. Pilih jenis seleksi badan ad hoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;

6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;

7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";

8. Unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup.

Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan pass photo dalam bentuk JPEG;

Baca Juga: Data Pribadi di Sektor Kepemiluan, Anggota KPU RI Betty Epsilon Jelaskan Tiga Karakter dan Jenis Datanya

9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.

Selanjutnya para pelamar perlu terus melakukan pemantauan terkait pendaftaran. Untuk informasi lebih jelas bisa menghubungi KPU terdekat.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah