Tak Lolos Vermin, Dua Parpol Minta KPU RI Diaudit Hingga Sipol, Begini Jawaban Komisioner Idham Holik

- 8 Desember 2022, 20:31 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Proses verifikasi juga diawasi Bawaslu sementara parpol yang serius dan sungguh-sungguh dinyatakan lolos tahapan Vermin maupun Verfak.

"Karena dalam pelaksanaan verifikasi administrasi itu diawasi oleh Bawaslu dan diliput oleh rekan-rekan jurnalis atau media massa, serta dipantau oleh pemantau, serta diamati oleh publik, karena KPU bekerja dalam ruang terbuka," jelasnya.

Idham kemudian menjelaskan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu itu juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas wajib dilakukan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

Idham justru mempertanyakan jika prinsip tertutup sangat sulit dilakukan di era yang sudah terbuka dengan akses informasi yang sangat luas dan bebas seperti sekarang ini.

"Dalam pasal 3 UU Nomor 7/2017 ada yang namanya prinsip keterbukaan kan," katanya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x