Proses verifikasi juga diawasi Bawaslu sementara parpol yang serius dan sungguh-sungguh dinyatakan lolos tahapan Vermin maupun Verfak.
"Karena dalam pelaksanaan verifikasi administrasi itu diawasi oleh Bawaslu dan diliput oleh rekan-rekan jurnalis atau media massa, serta dipantau oleh pemantau, serta diamati oleh publik, karena KPU bekerja dalam ruang terbuka," jelasnya.
Idham kemudian menjelaskan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu itu juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas wajib dilakukan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.
Idham justru mempertanyakan jika prinsip tertutup sangat sulit dilakukan di era yang sudah terbuka dengan akses informasi yang sangat luas dan bebas seperti sekarang ini.
"Dalam pasal 3 UU Nomor 7/2017 ada yang namanya prinsip keterbukaan kan," katanya.***