Tak Lolos Vermin, Dua Parpol Minta KPU RI Diaudit Hingga Sipol, Begini Jawaban Komisioner Idham Holik

- 8 Desember 2022, 20:31 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik
Anggota KPU RI Idham Holik /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Anggota/Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut tuntutan agar KPU diaudit terlalu berlebih-lebihan.

Seperti diketahui dua parpol tak lolos vermin (verifikasi administrasi) dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 meminta agar KPU RI diaudit hingga Sipol-nya.

Kedua parpol tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Partai Republikku. Mereka bahkan sampai membawa massa untuk berdemonstrasi di KPU RI.

Baca Juga: KPU RI Terapkan SOP Keamanan Jika Kantor Pusat Didemo Parpol, Termasuk Koordinasi Dengan Polisi

"Terkait permintaan tersebut, karena kami sudah melakukan keterbukaan terhadap SIPOL yang mana bisa diakses oleh Bawaslu, ya kami pikir hal tersebut terlalu berlebihan," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2022.

Gara-gara tak lolos Vermin, Partai Prima dan Republikku menilai KPU RI tidak transparan.

Itu sebabnya mereka meminta diaudit, misalnya, keanggotaan parpol yang digunakan dalam vermin maupun verifikasi faktual (Verfak).

Menanggapi hal tersebut Idham mengatakan verifikator KPU tingkat pusat hingga daerah telah bekerja dengan transparan dengan memenuhi akuntabilitas publik.

Baca Juga: KPU Tak Perlu Konsultasi Putusan MK Soal Eks Napi Korupsi Jadi Caleg, Komisi II: Langsung Aja Masuk PKPU

Proses verifikasi juga diawasi Bawaslu sementara parpol yang serius dan sungguh-sungguh dinyatakan lolos tahapan Vermin maupun Verfak.

"Karena dalam pelaksanaan verifikasi administrasi itu diawasi oleh Bawaslu dan diliput oleh rekan-rekan jurnalis atau media massa, serta dipantau oleh pemantau, serta diamati oleh publik, karena KPU bekerja dalam ruang terbuka," jelasnya.

Idham kemudian menjelaskan bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu itu juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas wajib dilakukan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Aktivasi Akun Silon DPD Tak Sembarangan, Bakal Calon Ajukan Surat Permohonan yang Akan Diverifikasi KPU

Idham justru mempertanyakan jika prinsip tertutup sangat sulit dilakukan di era yang sudah terbuka dengan akses informasi yang sangat luas dan bebas seperti sekarang ini.

"Dalam pasal 3 UU Nomor 7/2017 ada yang namanya prinsip keterbukaan kan," katanya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x