"Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah," ujar Cak Imin.
Menurut Wakil Ketua DPR tersebut, sembilan parpol yang duduk di parlemen bersepakat tidak perlu mengundi lagi atau mengubah nomor urutnya pada Pemilu 2024 mendatang.
"DPR sudah sepakat kan tidak merubah. Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya presiden sudah sepakat," tuturnya.
Selain itu, ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan.
Baca Juga: KPU RI Dituding Curang, Intimidasi, Hingga Manipulasi Data di Tengah Kompetisi Sengit Parpol
Salah satunya karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu.
"Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama bisa dipakai ulang," pungkasnya.***