Anggota KPU RI Idham Holik berharap parpol peserta Pemilu 2024 yang sudah memiliki nomor urut dapat mematuhi aturan dengan tidak melakukan kampanye di luar jadwal.
"Peserta Pemilu dalam hal ini parpol yang kemarin ditetapkan KPU RI terikat pada aturan mengenai larangan kampanye di luar jadwal kampanye," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis, 15 Desember 2022.
Ia menuturkan, berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di pasal 1 ayat 35 menjelaskan tentang definisi kampanye sebagai berikut:
"Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu."***