"Tiba-tiba tidak pernah ada yang tahu, kami tidak pernah dilibatkan sebagai pembuat undang-undang, tiba-tiba penetapan Dapil yang tadinya hak DPR dikasih ke KPU. Ini tanpa kami diberi tahu di tengah-tengah sedang main bola. Ini gak fair juga menurut kita," ujarnya.
Doli juga menolak KPU melakukan penataan Dapil. Kata dia, Komisi II sudah melakukan rapat internal dan sepakat tidak ada perubahan dalam penataan Dapil.
"Sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
Ia juga mengingatkan kembali bahwa Komisi II adalah pihak yang paling menginginkan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun akhirnya UU tersebut tidak direvisi. Padahal banyak yang perlu dilakukan, misalnya, penyempurnaan terhadap pasal-pasal di UU Pemilu.
"Kan Komisi II dari awal inginnya revisi undang-undang. Memang banyak yang harus disempurnakan. Penyempurnaan itu tidak satu atau dua pasal saja. Ini kami juga kaget," ujarnya.***