Komisi II: Kalau Mau Ubah Aturan Pemilu Sebelum Kickoff, Pemain Sudah di Lapangan Tiba-tiba Offside Dihapus

- 11 Januari 2023, 19:03 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, Rabu, 11 Januari 2023
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, Rabu, 11 Januari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

"Tiba-tiba tidak pernah ada yang tahu, kami tidak pernah dilibatkan sebagai pembuat undang-undang, tiba-tiba penetapan Dapil yang tadinya hak DPR dikasih ke KPU. Ini tanpa kami diberi tahu di tengah-tengah sedang main bola. Ini gak fair juga menurut kita," ujarnya.

Doli juga menolak KPU melakukan penataan Dapil. Kata dia, Komisi II sudah melakukan rapat internal dan sepakat tidak ada perubahan dalam penataan Dapil.

"Sikap kami adalah tidak ada perubahan, sama dengan Lampiran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.

Ia juga mengingatkan kembali bahwa Komisi II adalah pihak yang paling menginginkan revisi UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Di Hadapan KPU Provinsi Seluruh Indonesia, Ketua KPU RI Curhat Dituduh Mengintimi Hingga Mengintimidasi

Namun akhirnya UU tersebut tidak direvisi. Padahal banyak yang perlu dilakukan, misalnya, penyempurnaan terhadap pasal-pasal di UU Pemilu.

"Kan Komisi II dari awal inginnya revisi undang-undang. Memang banyak yang harus disempurnakan. Penyempurnaan itu tidak satu atau dua pasal saja. Ini kami juga kaget," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x