JURNAL MEDAN - KPU akan melakukan analisis terhadap hasil laporan Bawaslu yang menyatakan 313 nama dan NIK masyarakat dicatut untuk dukungan calon DPD.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan diantara analisis yang akan dilakukan KPU adalah terkait kegandaan atau data ganda.
Misalnya, jika ditemukan kegandaan tersebut, maka KPU akan melakukan kroscek melalui verifikasi atau persoalan ini bisa dibicarakan dan dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Bawaslu Terbitkan Tiga Instruksi Terkait Nama dan NIK yang Dicatut untuk Dukungan Pencalonan DPD
Lain halnya jika ditemukan orang yang merasa tidak pernah memberikan dukungan, lalu tiba-tiba dinyatakan memberikan dukungan yang disebut pencatutan/dicatut.
Di dalam UU yang disebut pencatutan atau nama dan NIK yang dicatut itu dinyatakan sebagai "pemalsuan" sehingga harus ada pembuktian hukum.
Maka pemalsuan seperti ini merupakan tindak pidana dan lebih spesifik lagi tindak pidana Pemilu.
Hasyim menegaskan harus dipastikan lebih dulu ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen dukungan atau nama/NIK tersebut dipalsukan.