KPU Analisis Laporan Bawaslu Terkait 313 Aduan Masyarakat yang Mencatut Nama dan NIK Untuk Dukungan Calon DPD

- 25 Januari 2023, 06:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU akan melakukan analisis terhadap hasil laporan Bawaslu yang menyatakan 313 nama dan NIK masyarakat dicatut untuk dukungan calon DPD.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan diantara analisis yang akan dilakukan KPU adalah terkait kegandaan atau data ganda.

Misalnya, jika ditemukan kegandaan tersebut, maka KPU akan melakukan kroscek melalui verifikasi atau persoalan ini bisa dibicarakan dan dibahas lebih lanjut.

Baca Juga: Bawaslu Terbitkan Tiga Instruksi Terkait Nama dan NIK yang Dicatut untuk Dukungan Pencalonan DPD

Lain halnya jika ditemukan orang yang merasa tidak pernah memberikan dukungan, lalu tiba-tiba dinyatakan memberikan dukungan yang disebut pencatutan/dicatut.

Di dalam UU yang disebut pencatutan atau nama dan NIK yang dicatut itu dinyatakan sebagai "pemalsuan" sehingga harus ada pembuktian hukum.

Maka pemalsuan seperti ini merupakan tindak pidana dan lebih spesifik lagi tindak pidana Pemilu.

Hasyim menegaskan harus dipastikan lebih dulu ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa dokumen dukungan atau nama/NIK tersebut dipalsukan.

Baca Juga: Bawaslu Cermati Dukungan Ganda Pada Verifikasi Administrasi Syarat Dukungan Pemilih di Pencalonan DPD

Sanksi untuk calon DPD yang terbukti melakukan pemalsuan dukungan adalah dikurangi 50 dukungan.

"Tapi kalau kita baca Peraturan KPU untuk bisa dikurangi harus ada pembuktian terlebih dulu, karena di Undang-undang disebutkan 'dipalsukan'," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023.

Hasyim kemudian merujuk Pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di ayat 4 yang menyatakan:

"Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang dengan memaksa, dengan menjanjikan, atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu."

Baca Juga: Bawaslu Temukan 3.189 Potensi Lokasi Khusus Untuk Pemilu 2024, Terbanyak Pesantren dan Kawasan Pendidikan

Kemudian di ayat 5 dinyatakan, "Dukungan yang diberikan kepada lebih dari 1 (satu) orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal."

Dengan demikian, Hasyim melihat persoalan ini dalam dua pandangan. Pertama, jika temuan KPU analisis kegandaan, maka ada mekanisme verifikasi faktual.

"Harus diversifikasi dulu," ujarnya.

Kedua, jika ada laporan dari Bawaslu tentang dugaan pencatutan dan dokumen pemalsuan, maka harus ada pembuktian terlebih dulu.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima 313 aduan masyarakat dan pengawas pemilu yang mengaku nama dan NIK mereka dicatut bakal calon anggota DPD untuk dimasukkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih: DKPP Sengaja Lamban Menuntaskan Dugaan Kecurangan Pemilu di KPU

Bawaslu juga telah menerbitkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk menyurati KPU agar mengoreksi nama-nama tersebut.

Dalam rilis yang diterbitkan pada Selasa 24 Januari 2023, Bawaslu menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tiga hal:

1. Melakukan sosialisasi dan/atau imbauan kepada masyarakat untuk memastikan nama dan/atau data pribadi tidak terdapat dalam daftar pendukung Bakal calon Anggota DPD dalam Silon, jika tidak pernah merasa memberikan dukungan kepada Bakal Calon yang bersangkutan.

2. Mempermudah masyarakat untuk melakukan pengaduan dan menyampaikan keberatan atas pencatutan nama dan/atau NIK-nya dengan mendirikan posko aduan online.

Baca Juga: Komisi II Tanya DKPP Kenapa Bekerja Lamban? Wakil Ketua Sebut Keterbatasan Karena Kendala Anggaran Hingga SDM

Hal tersebut merupakan catatan refleksi dari perjalanan Bawaslu membuka posko pengaduan pencatutan NIK pada tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang sudah berlangsung beberapa bulan yang lalu.

3. Tetap membuka posko aduan sampai pada hari penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.***

Koreksi: Judul berita ini telah mengalami perubahan. Sebelumnya berjudul: KPU Analisis Temuan Bawaslu Terkait 313 Aduan Masyarakat yang Mencatut Nama dan NIK Untuk Dukungan Calon DPD

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x