Kawal Pemilu 2024, BPKP Berikan Early Warning ke KPU dan Bawaslu

- 2 Februari 2023, 06:24 WIB
Pimpinan BPKP menggelar konferensi pers pada Rabu 1 Februari 2023
Pimpinan BPKP menggelar konferensi pers pada Rabu 1 Februari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah memberikan peringatan dini (early warning) kepada KPU dan Bawaslu guna mengawal Pemilu 2024.

Deputi II BPKP Iwan Taufiq Purwanto mengatakan pengawasan kepada penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu dimulai dari perencanaan dan penganggaran.

Perencanaan dan penganggaran sejak awal dilakukan bersama-sama dengan inspektorat utama yang ada di KPU maupun Bawaslu.

Baca Juga: Ini Deretan Modus Pelanggaran Dana Kampanye di Pemilu, KPU dan PPATK Siapkan Langkah Pencegahan

"Nah penganggaran ini kan ada yang dari APBN, dan ada yang dari APBD ya," kata Iwan Purwanto kepada wartawan usai konpers di Gedung BPKP, Jakarta Timur, Rabu, 1 Februari 2023.

Sejauh ini BPKP sudah memberikan semacam early warning agar dilakukan review sesuai dengan kebutuhan yang memang diperlukan untuk penyelenggaraan pemilu.

Kalau pun ada perubahan-perubahan dari yang sebelumnya, maka kebijakannya harus dibuat juga. Dalam artian, kebijakan internal di KPU-nya yang diubah mencakup KPU pusat maupun di daerah.

Menurut dia, untuk APBN sudah memiliki aturan tersendiri. Ini berbeda dengan hibah yang juga memiliki aturannya sendiri dan terkait dengan APBD.

Baca Juga: Survei: 49 Persen Publik Menilai KPU Belum Transparan dan Tidak Tahu Bentuk Transparansi Seperti Apa

"Ini teman-teman kami di daerah perwakilan juga bersama-sama ikut melakukan monitoring ke teman-teman di KPU masing-masing daerah, agar dalam hal perencanaan anggaran itu bisa dilakukan sesuai aturan yang ada," jelas Iwan.

Hasil dari perencanaan dan penganggaran menurut Iwan sebenarnya adalah implementasi atau realisasi, misalnya, untuk barang dan jasa.

Kemudian realisasi untuk logistik, realisasi untuk honor-honor dan lain-lain hingga pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 seperti untuk mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Kan semua membutuhkan anggaran dan itu semua kita kawal juga nanti dengan teman-teman di daerah," ujar Iwan yang menjabat sebagai Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan.

Baca Juga: Rekrutmen Tertutup, KIPP Berikan Sejumlah Catatan Usai KPU Umumkan Daftar Nama Timsel 20 Provinsi

Tak sampai di situ, pengawalan yang dilakukan BPKP nantinya bisa saja berkolaborasi melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemda, inspektorat di provinsi, kabupaten/kota.

Menurut Iwan, risiko terbesar dari anggaran adalah realisasinya kurang akuntabel. Contohnya seperti dokumen yang tidak memadai.

Namun risiko ini baru bisa ditemukan setelah semua pelaksanaan Pemilu 2024 selesai sehingga dipertanggungjawabkan.

"Nah, pertanggungjawaban ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik itu APBN dan APBD," kata Iwan.

Baca Juga: Rekrutmen Timsel Harus Transparan dan Akuntabel, KPU Wajib Libatkan Publik Dari Proses Awal Sampai Akhir

Jika pertanggungjawaban tidak sesuai, maka timbul risiko tidak akuntabel.

Misalnya saat diaudit BPK muncul masalah. Atau bisa juga risiko dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Itulah kita berikan early warning dari sekarang supaya (risiko) itu tidak terjadi," kata dia.

Iwan berharap pengawasan BPKP dapat turut menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berkualitas.

"Tidak hanya (Pemilu) dari pelaksanaannya, tapi juga dari sisi realisasi anggaran itu juga akuntabel dan berkualitas," pungkasnya.***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x