Bawaslu Buka Pintu Luas Bagi Pemantau Pemilu 2024, Ormas Tak Berbadan Hukum Bisa Daftar, Cek Syaratnya

- 2 Februari 2023, 14:51 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaan RI Lolly Suhenty (kanan). Bawaslu membuka pintu seluas-luasnya untuk pemantau Pemilu 2024
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) dan Anggota Bawaan RI Lolly Suhenty (kanan). Bawaslu membuka pintu seluas-luasnya untuk pemantau Pemilu 2024 /Dok. Bawaslu RI

JURNAL MEDAN - Badan Pengawas Pemilu resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu 2024.

Salah satu isinya, organisasi masyarakat (ormas) tidak berbadan hukum dapat ikut daftar sebagai pemantau Pemilu 2024.

Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan komunitas/ormas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu, tetapi tidak berbadan hukum.

Baca Juga: Belum Ada Capres RESMI, Aturan Sosialisasi Juga Belum, Bawaslu Tak Bisa Larang Aktivitas Warga Bersosialisasi

Sebelumnya, ormas yang tak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau Pemilu berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023.

Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:

"Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada Pemerintah atau pemerintah daerah."

Terobosan ini merujuk pada ketentuan pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau Pemilu.

Baca Juga: Kawal Pemilu 2024, BPKP Berikan Early Warning ke KPU dan Bawaslu

SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai Ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu.

"Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat untuk menjadi Pemantau Pemilu dibuka seluas-luasnya," demikian keterangan Bawaslu yang diterima wartawan, Kamis, 2 Februari 2023.

Syarat Menjadi Pemantau Pemilu Berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023, Pemantau Pemilu harus memenuhi 3 persyaratan yakni:

1. Bersifat independen;

2. Mempunyai sumber dana yang jelas, dan

3. Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

Baca Juga: Netralitas Penyelenggara Negara Dalam Pemilu Harus Terjaga, Termasuk KPU dan Bawaslu

Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.

Dalam melakukan pendaftaran pemantau, Ormas/komunitas memuat 7 kelengkapan administrasi yang terdiri dari:

a) profil organisasi/Lembaga;

b) memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan,

c) nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga,

d) nama dan jumlah anggota pemantau
Pemilu,

Baca Juga: Bawaslu Sudah Komunikasi Dengan Raksasa Medsos, Peserta Pemilu Dilarang Curi Start Kampanye di Media Sosial

e) alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah,

f) rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan

g) nama, surat keterangan domisili, dan
pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.

Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi.

Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat, maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu.

Baca Juga: KPU Analisis Laporan Bawaslu Terkait 313 Aduan Masyarakat yang Mencatut Nama dan NIK Untuk Dukungan Calon DPD

Jumlah Lembaga Pemantau Pemilu 2024

Hingga tanggal 2 Februari 2023, jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu sebanyak 37 lembaga.

Sedangkan jumlah pemantau lokal provinsi sebanyak 8 lembaga, dan jumlah pemantau lokal kabupaten/kota sebanyak 26 lembaga.

Jumlah ini diproyeksi akan mengalami peningkatan hingga akhir masa pendaftaran pada H-7 hari pemungutan suara.

Baca Juga: Bawaslu Terbitkan Tiga Instruksi Terkait Nama dan NIK yang Dicatut untuk Dukungan Pencalonan DPD

Daftar Pemantau Nasional

1. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
3. Laskar anti korupsi indonesia (LAKI)
4. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
6. Netfid Indonesia
7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
8. Perludem
9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
10. Lembaga studi visi nusantara (Vinus)
11. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
12. KORPS HMI-WATI pengurus besar himpunan mahasiwa islam (KOHATI PB HMI)
13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
18. Pijar Kedilan
19. Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR)
20. KIPP Indonesia
21. Parwa Institute
22. Gerakan Pemuda Marhaenis
23. Kopel Indonesia
24. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)
25. PMKRI
26. Fata Institute
27. Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)
28. Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indoensia (LABAKI)
29. Forum Demokrasi Milenial (FDM)
30. Democracy And Electoral Empowertment Partnership (DEEP)
31. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)
32. Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)
33. Asa Indonesia
34. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
35. Indonesia Youth Epicentrum
36. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant (Migrant Care)
37. Kata Rakyat. ***

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x