Eks Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas Murni, KPU: Memudahkan Perumusan Norma PKPU Pencalonan

- 1 Maret 2023, 06:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

Sebagai informasi, adapun putusan terbaru MK nomor 12/PUU-XXI/2023, dinyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi:

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

Baca Juga: Bawaslu Segera Perbarui MoU dengan TNI-Polri Terkait Isu Netralitas di Pemilu 2024

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang." *** 

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x