Eks Terpidana Boleh Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas Murni, KPU: Memudahkan Perumusan Norma PKPU Pencalonan

- 1 Maret 2023, 06:30 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berbicara kepada awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Selasa, 24 Januari 2023 /Arif Rahman/Jurnalmedan.com

JURNAL MEDAN - KPU RI merasa dimudahkan dalam merumuskan norma-norma di PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Prov/Kab/Kota melalui putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan terbaru MK pada Selasa 28 Februari 2023 menyatakan mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD setelah 5 tahun keluar dari penjara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menilai keputusan ini Istiqomah dengan putusan MK sebelumnya dan menyebut kondisi itu 'setara'.

Baca Juga: Survei Median: 73,2 Persen Netizen Tak Ingin Penundaan Pemilu, Dilaksanakan Sesuai Jadwal dari KPU

Pasalnya, eks terpidana juga diizinkan menjadi caleg DPR dan DPRD Prov/Kab/Kota setelah bebas murni selama 5 tahun.

"Putusan tersebut istiqamah dengan Putusan MK sebelumnya tentang substansi norma syarat yang sama atau setara bagi calon kepala daerah, calon Anggota DPR dan DPRD Prov/Kab/Kota, dan calon DPD," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Selasa, 28 Februari 2023.

Dengan kondisi tersebut KPU merasa dimudahkan dalam merumuskan PKPU Pencalonan, khususnya untuk calon DPD, DPR, dan DPRD Provinsi/Kab/Kota.

"Dengan demikian memudahkan KPU dalam merumuskan norma dalam PKPU Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Prov/Kab/Kota, karena berdasarkan Putusan MK tersebut dan Putusan terdahulu terdapat perlakuan setara," jelas Hasyim.

Baca Juga: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diingatkan Agar Jangan Lagi Bikin Gaduh, Seperti Pernyataan Terkait Sistem Pemilu

Sebagai informasi, adapun putusan terbaru MK nomor 12/PUU-XXI/2023, dinyatakan Pasal 182 huruf g UU Pemilu tidak berkekuatan hukum tetap dan mengubahnya menjadi:

"Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan:

g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan

Baca Juga: Bawaslu Segera Perbarui MoU dengan TNI-Polri Terkait Isu Netralitas di Pemilu 2024

(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang." *** 

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x