Kebun Sawit Saksi Bisu Perkosaan Bergilir 5 Pemuda Terhadap Seorang Siswi SMP di Serdang Bedagai

- 28 Februari 2021, 11:46 WIB
Kebun sawit/DOK PTPN
Kebun sawit/DOK PTPN /

"Ancamannya 15 tahun penjara karena dilakukan secara bersama sama ditambah sepertiga dari ancaman, sehingga menjadi 20 tahun penjara," kata Wakapolres Kompol Sopyan saat konferensi pers, Sabtu, 27 Februari 2021.

Untuk menangkap kelima tersangka pihak kepolisian juga mengunakan jasa CA sepupu NF.

Baca Juga: 7 Tahun Tanpa Makan Nasi dan Rajin Olahraga, Begini Potret Seksi Maria Vania. Body Goals Banget

Baca Juga: Ini 4 Minuman Keras Asli NTT, Sulut, Bali dan Papua, Ada yang Terkenal Hingga Mancanegara

CA yang juga mengenal kelima pelaku menjebak kelimanya dengan iming-iming bakal diperbolehkan 'menggarap' dirinya. Tanpa sadar, kelimanya masuk jebakan polisi.

Para tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1,2,3 jo Pasal 76 d subs Pasal 82 ayat 1,2 Jo Pasal 76 e dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan sejauh ini adalah 3 unit sepeda motor, 1 potong jaket sweater, 1 potong kaos merah dan 1 potong celana jeans biru. ***

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x