16 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Kejaksaan Sibolga Berhasil Eksekusi Lahan Pemko

- 31 Maret 2021, 19:06 WIB
16 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Kejaksaan Sibolga Berhasil Eksekusi Lahan Pemko
16 Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Kejaksaan Sibolga Berhasil Eksekusi Lahan Pemko /jurnalmedan.com/Istimewa

JURNAL MEDAN - Kejaksaan Negeri Sibolga berhasil mengeksekusi lahan milik pemerintah kota (Pemkot) yang terletak di Jalan Majapahit, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Rabu 31 Maret 2021.

Diketahui lahan tersebut telah dikuasai oleh pihak ketiga selama 16 tahun.

Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan, Sekdakot, BPKAD, Kajari Sibolga Henri Nainggolan, Kasintel, Kasidatun, Kapolres Kota Sibolga, Wakapolres, kasatreskrim, Camat Sibolga Sambas, dan Kasatpol PP, hadir dalam eksekusi.

Baca Juga: Mabes Polri Diserang, Ferdinand Hutahean: Aksi Teror Akan Terus Terjadi Sepanjang Ajaran Sesat Terus Dibiarkan

Baca Juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Terduga Teroris Tewas Ditempat

Sebelum eksekusi lahan seluas 5.665.25 M2 tersebut, Kejaksaan dan Pemko Sibolga menggelar rapat kordinasi, sebagai tindak lanjut MoU yang pernah ditandatangani kedua belah pihak.

Amatan, eksekusi dilakukan dengan pengukuran dan pemasangan patok pembatas. Dilanjut dengan pemasangan pamflet. Selama eksekusi berlangsung, tidak terjadi penolakan.

Dengan eksekusi tersebut, JPN Kejari Sibolga telah menyelamatkan aset Pemko yang ditaksir berdasarkan NJOP senilai Rp20 milyar.

Baca Juga: Baku Tembak di Mabes Polri, Saksi Mata: Ledakan Senjata Terdengar 6 Sampai 7 Kali

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x