Seperti diketahui, ada dua oknum dokter dan satu ASN Sumut yang terlibat dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal di Sumatera Utara (Sumut).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku kecewa dengan perbuatan yang telah dilakukan jajarannya itu, pihaknya akan langsung memecat oknum tersebut.
"Pecat, pasti pecat. Tak boleh melakukan perbuatan yang menyalahi aturan," tegas Edy, merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dipatuhi seluruh petugas terkait penanganan wabah Covid-19.
Baca Juga: Lirik Lagu Batak Tarseat Alai Dang Marbudar - Nagabe Trio
Sementara itu, polisi mengungkapkan keuntungan yang diraup oleh para oknum yakni sebesar Rp238.000.000. Polisi pun telah menetapkan ketiga oknum ASN dan satu oknum perantara sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Adapun empat tersangka dalam kasus jual beli vaksin COVID-19 ilegal yakni SW selaku agen properti perumahan, IW dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut. Lalu ada juga SH selaku ASN di Dinkes Sumut.***