Dugaan ini berkaitan dengan sanksi peringatan tertulis dari Bawaslu Nias Selatan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan akibat tidak dilaksanakannya rekomendasi tentang pelanggaran administrasi paslon nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa (Hilarius-Firman).
Padahal, menurut Suaizisiwa, KPU Kabupaten Nias Selatan telah menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melalui surat nomor 1227/PY.02.1-SD/1214/KPU-KaB/XII/2020 pada tanggal 24 Desember 2020 dan 03/PY.02.1-SD/1214/KPU-KAB/I/2020 pada 2 Januari 2021.
Suaizisiwa juga menyebut Teradu II menyampaikan keterangan palsu (kebohongan) terkait hubungan antara Teradu I Paslon Idealismen Dachi - Sozanolo Ndruru dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan ketidakhadiran Sentra Gakkumdu di Sekretariat Sentra Gakkumdu.
Sementara, Teradu III didalilkan atas sejumlah dugaan pelanggaran KEPP, di antaranya melawan oknum polisi yang sedang melaksanakan tugas serta mendapatkan dokumen rahasia negara tanpa izin yang digunakan untuk mengadukan Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu, ke DKPP.
"Bagaimana mungkin seorang staf diberikan izin memegang dokumen negara untuk mengadukan Ketuanya sendiri?" kata Suaizisiwa.
Teradu IV disebut Suaizisiwa telah mengeluarkan pernyataan yang bersifat fitnah tentang Paslon nomor urut 1, Hilarius Duha-Firman Giawa dengan menyebut paslon tersebut menghadiri undangan klarifikasi KPU Kabupaten Nias Selatan, tetapi absen saat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan mengundang untuk meminta klarifikasi.
Menurut Suaizisiwa, KPU Kabupaten Nias Selatan tidak pernah mengundang Hilarius Duha-Firman Giawa untuk meminta klarifikasi.
"Saya menduga ada konspirasi antara Teradu IV dengan Teradu I dan Teradu II untuk menjatuhkan Hilarius-Firman," katanya.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Yuusha Yamemasu Episode 2 Sub Indo. Tayang Hari Ini 13 April 2022