Empat Penyelenggara Pemilu Sumut Disidang DKPP Terkait Netralitas dan Integritas

- 13 April 2022, 13:52 WIB
Empat Penyelenggara Pemilu Sumut Disidang DKPP Terkait Netralitas dan Integritas
Empat Penyelenggara Pemilu Sumut Disidang DKPP Terkait Netralitas dan Integritas /Dok. DKPP

Jawaban Teradu

Teradu I, Pilipus Famazokhi Sarumaha membantah dalil yang menyebutkan dirinya dan Alismawati memberikan surat peringatan kepada KPU Nias Selatan sebagai bentuk dukungan kepada Idealismen-Sozanolo dalam Pilkada Nias Selatan Tahun 2020.

Menurutnya, pertimbangan sanksi yang dijatuhkan kepada KPU Nias Selatan telah jelas tercantum dalam surat yang dikirimkan Bawaslu Nias Selatan kepada KPU Nias Selatan dan bukan untuk mendukung Idealismen-Sozanolo.

"Keputusan Bawaslu Nias Selatan memberikan sanksi peringatan tertulis kepada KPU Nias Selatan diambil dalam rapat pleno 3 orang ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan," kata Pilipus.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi tersebut merupakan kewenangan dari Bawaslu Nias Selatan karena memang KPU Nias Selatan tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Nias Selatan.

Baca Juga: Pleno Tetapkan Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, Rahmat Bagja Ketua Bawaslu RI Periode 2022-2027

Pilipus menambahkan, pihaknya juga telah diaudit oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk seluruh tahapan dan prosedur penanganan pelanggaran administratif pemilihan.

"Bawaslu Nias Selatan tidak mendapatkan sanksi ataupun teguran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI," jelasnya.

Bantahan juga dilontarkan oleh Alismawati. Kepada majelis, ia membantah bahwa dirinya menyampaikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait hubungan antara Pilipus dengan Idealismen-Sozanolo.

"Sepengetahuan Teradu II, Teradu I memang tidak memiliki hubungan darah dengan Paslon Pilkada Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru," ujarnya.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah