Alismawati juga menjelaskan tentang dalil yang menuding dirinya telah menyebut ketidakhadiran Sentra Gakkumdu di Sekretariat Sentra Gakkumdu.
Menurutnya, hal ini berawal saat Pengadu datang ke Kantor Bawaslu Nias Selatan untuk memberikan laporan.
Dalam kesempatan tersebut, katanya, Suaizisiwa justru menyatakan tidak memberikan laporan sebelum adanya kejaksaan dan kepolisian di Kantor Bawaslu Nias Selatan.
"Saya pun menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi kepolisian dan kejaksaan selaku unsur dalam Sentra Gakkumdu untuk menerima setiap laporan dugaan tindak pidana pemilu," ungkap Alismawati.
Ia berpendapat bahwa hal ini telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Sementara itu, Fredikus selaku Teradu III membantah telah melawan oknum polisi yang tengah melaksanakan tugas. Menurutnya, hal ini bermula saat ia pulang kerja dengan seorang pamannya.
Saat itu, ungkapnya, ia dan pamannya berhenti di tengah perjalanan untuk membeli daun sirih. Kemudian, datanglah polisi yang menyebut pamannya telah melanggar aturan lalu lintas karena tidak menggunakan helm.
"Padahal paman saya hanya melepas helmnya saat membeli sirih. Polisi tersebut tetap memaksa untuk melakukan penilangan, hingga timbullah perdebatan," ungkapnya.