DKPP Periksa Anggota KPU Deli Serdang, Anggota Parpol Diduga Terlibat Timses, Status Facebook Jadi Bukti

- 27 Juli 2022, 21:29 WIB
Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Mulianta Sembiring, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. /Humas DKPP

Baca Juga: KPU Bawaslu Sepakat Kampanye Politik di Kampus Sebagai Ide Segar, JPPR Ingatkan Potensi Pelanggaran Simpatisan

Dua majelis yaitu Ida Budhiati dan Yulianto Sudrajat mengikuti sidang secara virtual, sedangkan majelis lain dan semua pihak berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Kota Medan.

Jawaban Teradu

Mulianta Sembiring selaku Teradu mengakui bahwa dirinya memang pernah menjadi pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang.

Namun, ia mengatakan bahwa dirinya sudah tidak berstatus sebagai anggota partai politik manapun sejak 2009.

"Teradu sudah menyatakan mengundurkan diri dari Partai Hanura dengan surat pengunduran diri tertanggal 5 Januari 2009," kata Mulianta.

Baca Juga: Bawaslu Sentil Pejabat Negara Kampanye di Luar Jadwal, Politikus Jangan Bikin Gaduh dan Menahan Diri

Mulianta menambahkan, pada periode 2009-2016 ia bekerja sebagai fasilitator kecamatan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP).

Menurutnya, salah satu syarat dalam pekerjaannya adalah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ia mengungkapkan, dirinya mengetahui informasi bahwa namanya masuk dalam kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Deli Serdang periode 2016-2021 dari Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Deli Serdang, Syaipul Azhar, pada 30 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x