Bupati TSO Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum: Ini Keputusan Terbaik untuk Palas

- 27 Oktober 2022, 22:42 WIB
Bupati TSO Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum: Ini Keputusan Terbaik untuk Palas
Bupati TSO Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum: Ini Keputusan Terbaik untuk Palas /Instagram/razmannasution

Pengacara kondang yang akrab dengan sebutan DR. RAN tersebut bahkan membeberkan perihal amar putusan terkait sidang gugatan Bupati TSO dengan rinciannya sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;

2. Menyatakan Tidak Sah Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021 Perihal Wakil Bupati Padang Lawas sebagai Pelaksana Tugas Bupati Padang Lawas;

4. Menghukum kepada Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 698.300, - (Enam Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Baca Juga: Ini Syarat Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Bagi Mahasiswa di Kota Medan, Siapkan Berkas Berikut

Atas dasar tersebut DR. RAN didampingi tim Rahmat Riyadi Siregar, Faisal Ramadhan Hasibuan, Andi, Dona, dan Mifhta mengungkapkan rasa terimakasih dan syukur atas kemenangan Bupati TSO.

"Putusan ini membuktikan masih ada hakim dan Panitera (Zulkifl Roni) yg jujur di negeri ini dan semoga perbaikan mental hakim hakim dan Panitera di Indonesia bisa dimulai dari Sumut khususnya PTUN Medan," ungkap DR. RAN.

Dirinya juga berharap agar keputusan ini dipatuhi oleh segala pihak, guna mengembalikan rasa keadilan di bumi Padang Lawas.

"DR. RAN dalam kesempatan ini meminta kelegowoan Bapak Gubernur Sumut untuk mencabut suratnya yang sudah dinyatakan TIDAK SAH oleh PTUN Medan begitu juga drg. Zarnawi Pasaribu untuk dengan suka rela melepaskan jabatan PLT begitu juga Sekda sdr. Arfan Nasution utk segara melakukan komunikasi dan semua administrasi dikembaliakan kepada Bapak Ali Sutan Harahap (TSO) demi jalannya roda pemerintahan yg sesuai aturan perundang-undangan," lanjut Razman.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah