Lebih lanjut, DR. RAN menegaskan agar surat yang dikeluarkan oleh Gubsu Edy Rahmayadi segera ditarik karena perbuatan tersebut sudah melawan hukum.
"Gubernur Bapak kan baru datang keliling tabagsel saya juga ada di sana, bapak masih bicara bahwa PLT itu adalah Zarnawi, Bapak melanggar (surat) cabut itu pak," bebernya.
Selain itu, Pengacara kondang tersebut juga mengharapkan agar Sekda Palas Arfan Nasution agar mematuhi isi surat tersebut dan menyambut kedatangan Bupati TSO ketika datang di kantor.
Tak luput Razman dengan tegas akan melaporkan orang - orang yang tidak fair terhadap keputusan PTUN, bahkan dirinya juga akan serius untuk melaporkan kasus ini kepada Kapolda Sumut.
"Bapak Kapolda Sumatera Utara kita berteman demi penegakan hukum, maka proses laporan polisi Pak tso terhadap gubernur Sumatera Utara Edy rahmayadi dan Sekda Kabupaten Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut kalau tidak saya akan minta tarik ke Mabes Polri," pungkas Razman.***