Polres Tapsel Tangkap Pelaku Curas Emas 900 Gram, Kapolres: Tiga Orang Sudah Diamankan

- 7 Desember 2022, 07:05 WIB
Polres Tapsel Tangkap Pelaku Curas Emas 900 Gram
Polres Tapsel Tangkap Pelaku Curas Emas 900 Gram /Tanzielal Azizier/Jurnal Medan

Bahkan pelaku juga melakukan aksi pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sebatang kayu bulat yang membuat korban langsung pingsan ditempat dengan bersimbah darah.

Dimana para pelaku tersebut akhirnya mengambil satu tas rancel berwarna hitam yang berisikan emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Mendagri: Inflasi Relatif Terkendali Berkat Upaya Pemda Lakukan Sembilan Langkah Pengendalian

Atas aksinya tersebut lantas pihak kepolisian mendalami kasus tersebut dan menerbitkan Laporan polisi Nomor : LP / A / 04 / V / 2022 /SU / TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasaan".

Dengan memeriksa seluruh saksi-saksi Polres Tapsel akhirnya berhasil menangkap tiga pelaku, dimana satu atu dari empat orang tersangka pelaku pencurian dan tindak kekerasan yang terjadi di Perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Desa Pijorkoling, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, meninggal dunia di salah satu Rumah Sakit Padangsidimpuan.

Atas aksinya tersebut pelaku mendapatkan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946. Dengan unsur-unsur sebagai berikut :

Baca Juga: Kebakaran di Kampung Tobu Padangsidimpuan, Ludeskan Rumah Berisi Gudang Perabotan

1. Pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan

2. Yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih (2e)

3. Dan menjadikan ada orang mendapatkan luka berat (4e).

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x