Bawaslu Telusuri Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Dicatut di Sipol, Rahmat Bagja: Ini Masih INFORMASI AWAL

7 Agustus 2022, 19:51 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kiri) bersama Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kanan) /Instagram Rahmat Bagja

JURNAL MEDAN - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan nama dan NIK penyelenggara pemilu yang dicatut kemudian masuk sebagai anggota parpol di Sipol KPU masih terus ditelusuri.

Rahmat Bagja mengatakan kasus nama dan NIK penyelenggara pemilu daerah yang dicatut sehingga masuk keanggotaan parpol tidak saja dari KPU, tetapi juga dari Bawaslu.

"Masih dalam penelusuran informasi awal. Kalau bisa dijadikan temuan, informasi awal ini akan dilanjutkan," kata Rahmat Bagja kepada wartawan, Minggu, 7 Agustus 2022.

Baca Juga: Pernah Cium 3 Bau Ini? Hati-hati Itu Pertanda Ada Makhluk Halus atau Hantu di Dekatmu

Bawaslu, kata dia, sedang menelusuri apakah kasus pencatutan nama ini ada unsur kesengajaan atau kelalaian.

Jika misalnya ditemukan pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana, maka akan dilanjutkan. Namun jika tidak benar, maka proses akan berhenti.

Sebelumnya, KPU RI mendapatkan 98 nama penyelenggara pemilu dicatut masuk keanggotaan parpol di Sipol, maka anggota Bawaslu daerah juga punya kemungkinan demikian.

Selain itu, Rahmat Bagja menegaskan bahwa proses penelusuran ini tidak akan berhenti sampai di sini.

Baca Juga: Lepas Masa Janda, Laudya Chintya Bella Makin Cantik Dipersunting Pangeran Asal Dubai, Jadi Sultan? CEK Fakta

Karena pada bulan Desember 2022 KPU akan melakukan perekrutan Komisioner Provinsi dan Kabupaten/Kota serta badan Ad Hoc.

Bawaslu juga demikian karena akan merekrut Panwascam dan saat ini sedang dalam proses merekrut komisioner provinsi.

Sehingga informasi awal yang dikumpulkan Bawaslu sekarang bakal menjadi modal untuk pencegahan di bulan Desember mendatang.

Tentu saja potensi nama dan NIK dicatut masih ada, termasuk calon penyelenggara pemilu yang terafiliasi dengan parpol di daerah-daerah.

Baca Juga: UPDATE, 98 Nama dan NIK Penyelenggara Pemilu Daerah Dicatut Sebagai Anggota Parpol di Sipol KPU

"Yang nanti agak merepotkan adalah penyelenggara pemilu yang Ad Hoc. Apalagi proses perekrutan Ad Hoc. Kalau sekarang ini kita belum tahu posisinya seperti apa," ujar Bagja.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler